Sungailiat – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka hingga pertengahan Oktober 2026, ternyata belum dibayarkan.
Kondisi tersebut mulai dikeluhkan sejumlah PPPK Paruh Waktu yang biasanya menerima gaji pada awal bulan. Pemerintah Kabupaten Bangka mengakui adanya keterlambatan pembayaran dan menyebut pencairan masih menunggu proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Bangka membenarkan bahwa hingga Rabu (14/10/2026), gaji bulan Oktober belum diterima.
“Ya, belum dibayar sampai sekarang. Kalau biasanya awal bulan sudah dibayarkan gaji kami,” ungkapnya, Rabu (14/10).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Hariyadi, menjelaskan keterlambatan tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran untuk PPPK Paruh Waktu.
Dalam APBD Induk, pemerintah daerah baru mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk sembilan bulan. Sementara kebutuhan pembayaran untuk Oktober, November dan Desember baru dimasukkan dalam APBD Perubahan.
“Untuk PPPK Paruh Waktu ini pada anggaran induk kita anggarkan baru sembilan bulan karena kemampuan keuangan belum mencukupi. Nah, untuk gaji bulan ke-10, 11, dan 12, kita tambahkan di anggaran APBD Perubahan,” kata Hariyadi.
Saat ini, APBD Perubahan Kabupaten Bangka masih menjalani proses evaluasi dan perbaikan. Pemkab Bangka menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan sekitar 22 Oktober 2026.
“Target kita sekitar tanggal 22 Oktober proses evaluasi APBD Perubahan selesai. Begitu selesai, langsung kita proses pencairannya. Memang ada keterlambatan khusus untuk pembayaran gaji bulan Oktober ini,” jelasnya.
Hariyadi memastikan persoalan tersebut hanya terjadi pada PPPK Paruh Waktu. Sementara pembayaran gaji PPPK Penuh Waktu disebut berjalan normal.
“Kalau PPPK Penuh Waktu aman, tidak ada persoalan. Yang sedang kita proses ini khusus untuk PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Selain keterlambatan pembayaran, Pemkab Bangka juga memastikan adanya penambahan nilai penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu dalam APBD Perubahan.
Besaran penghasilan bruto PPPK Paruh Waktu disebut sekitar Rp1,5 juta per bulan. Nilai tersebut telah mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
“PPPK Paruh Waktu kita dapat penghasilan kotor atau bruto sekitar Rp1.500.000 per bulan, yang mana jumlah tersebut sudah mencakup jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan (BPJS),” ujarnya.
Hariyadi meminta para PPPK Paruh Waktu tidak khawatir terkait keterlambatan tersebut. Menurutnya, setelah APBD Perubahan selesai dievaluasi, pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran.
Bahkan, pembayaran gaji Oktober berpeluang dilakukan bersamaan dengan persiapan pembayaran gaji November apabila proses administrasi selesai menjelang akhir bulan.
“Kita minta kawan-kawan PPPK Paruh Waktu bersabar. Begitu proses APBD Perubahan selesai, langsung kita bayarkan,” katanya.
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan penghentian atau penghapusan hak penghasilan, melainkan karena kebutuhan anggaran tiga bulan terakhir tahun 2026 baru dialokasikan melalui APBD Perubahan yang saat ini masih dalam tahap evaluasi.
