Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin periode 2014-2025.
Kali ini, dua kurator berinisial DTM dan RP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Dana tersebut kemudian dijadikan sebagai harta pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.
Penetapan tersangka terhadap DTM dan RP tertuang dalam surat Kepala Kejati Babel Nomor Print-1480 dan Print-1482 tertanggal 8 Oktober 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengatakan tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang tengah didalami penyidik.
Menurut Corneles, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin. Karena itu, dana tersebut tidak semestinya dimasukkan sebagai harta pailit perusahaan.
“Dana jaminan pascatambang bukan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit,” kata Corneles.
Ia menjelaskan, dana jaminan tersebut semestinya digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Namun, dalam perkara yang sedang disidik Kejati Babel, dana tersebut justru dicairkan dan masuk dalam proses kepailitan PT Kobatin.
Corneles menegaskan, seluruh dana yang menjadi objek perkara tersebut telah dicairkan oleh para kurator.
“Terhadap Rp112 miliar itu, seluruhnya dicairkan oleh para kurator,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 6.262.719,71 atau sekitar Rp112,54 miliar berdasarkan kurs saat ini.
Pascatambang Baru 52,12 Persen
Kejati Babel menyebut hilangnya penguasaan terhadap dana jaminan tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pascatambang PT Kobatin.
Corneles mengatakan, program pascatambang PT Kobatin hingga kini belum dapat diselesaikan secara penuh.
Tingkat keberhasilan program tersebut baru mencapai 52,12 persen.
“Dampaknya, program jaminan pascatambang PT Kobatin tidak dapat diselesaikan hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen. Saat ini baru mencapai 52,12 persen,” ungkap Corneles.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah bekas kegiatan pertambangan.
Dana jaminan pascatambang pada dasarnya dipersiapkan untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap kegiatan setelah aktivitas pertambangan berakhir tetap dapat dilaksanakan.
Karena itu, penyidik menilai pencairan dana tersebut memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan program pascatambang PT Kobatin.
Dua Kurator Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DTM dan RP langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Babel.
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Penahanan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Kejati Babel sebelumnya juga telah menetapkan dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tebet, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dua tersangka tersebut yakni Eva Dwi Yuliani, selaku Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan tahun 2023, dan Marina, selaku Penyelia Customer Service.
Keduanya ditahan penyidik Pidsus Kejati Babel pada Kamis (1/10/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Babel Nomor Print-1425/L.9/Fd.1/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Pejabat BNI Disebut Terlibat dalam Pencairan
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Eva dan Marina secara melawan hukum melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang saat itu berada dalam penguasaan Ditjen Minerba.
Dana tersebut kemudian dicairkan kepada kurator untuk dijadikan harta pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.
“Jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit,” kata Corneles saat konferensi pers di Pangkalpinang, Kamis malam.
Menurutnya, dana tersebut semestinya tetap digunakan untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Namun, akibat pencairan dana tersebut, kegiatan pascatambang PT Kobatin disebut tidak dapat mencapai tingkat penyelesaian 100 persen.
Saat ini, tingkat keberhasilannya baru mencapai 52,12 persen.
Kerugian Negara Capai Rp112 Miliar
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Babel mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 6.262.719,71.
Jika dikonversikan dengan kurs saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp112,54 miliar.
Nilai tersebut berkaitan dengan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang menjadi objek perkara.
Kejati Babel juga menyebut seluruh dana tersebut telah dicairkan oleh para kurator.
Selain kerugian keuangan negara, perkara ini juga dinilai berdampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang karena kegiatan pascatambang belum dapat diselesaikan secara penuh.
Empat Tersangka
Dengan penetapan DTM dan RP, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin kini bertambah menjadi empat orang yang telah diumumkan Kejati Babel, yakni dua kurator dan dua pejabat BNI.
Para tersangka dari klaster BNI sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara dana jaminan pascatambang PT Kobatin masih terus bergulir.
Kejati Babel masih mendalami rangkaian proses pencairan dana tersebut, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam proses pencairan dan penempatan dana jaminan pascatambang sebagai harta pailit.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kejati Babel juga memastikan proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan guna mengungkap secara terang rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara. (Wb)
