Pangkalpinang – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 September 2026 di Jakarta.
Dalam Keppres itu, Hellyana yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030 diberhentikan sementara dari jabatannya terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Dengan pemberhentian ini, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani akan mengambil alih tugas Wakil Gubernur hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto, membenarkan adanya Keppres tersebut. “Siang nanti secara resmi rencana ada konpres dari Pemprov Babel,” ujarnya.
Pemberhentian sementara Hellyana tidak lepas dari dua kasus hukum yang menjeratnya.
Pertama, kasus penipuan tagihan hotel. Hellyana divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 18 Mei 2026. Ia didakwa memesan kamar, ruang meeting, makanan, dan fasilitas hotel senilai Rp22 juta yang tidak dibayar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
Kedua, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini masih bergulir di PN Pangkalpinang. Majelis hakim yang dipimpin Darma Indo Damanik menolak perlawanan Hellyana.
“Menyatakan perlawanan dari terdakwa Hellyana tidak diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas hakim dalam persidangan.
Keputusan Presiden ini dinilai sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah dan integritas pemerintahan daerah. Nasib politik Hellyana selanjutnya kini sepenuhnya bergantung pada hasil persidangan kasus ijazah palsu yang masih berjalan.
