Sungailiat – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Soekarno kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu Kelas IIB Pangkalpinang.
Keduanya ditahan setelah penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (28/9/2026).
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Drs. AY, Direktur Utama PT Bakti Wira Husada, serta HA, Direktur PT Redosko Pranadipa yang bertindak sebagai penyedia barang.
“Hari ini, kami menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Babel terkait perkara korupsi pengadaan alat kedokteran umum MOT Dr. (H.C) Soekarno,” kata Herya, Senin.
Setelah menerima tahap II, Kejari Bangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum selanjutnya dalam perkara yang berdasarkan hasil audit dan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.191.845.454.
Selain proses penahanan, Kejari Bangka juga menerima informasi mengenai adanya pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.
Herya menyebut, terdapat uang sebesar Rp300 juta yang disebut berasal dari pengembalian oleh kedua tersangka.
“Uang pengembalian tersebut saat ini sedang dalam proses penghitungan dan verifikasi keabsahannya oleh pihak BRI KCP Sungailiat,” ujarnya.
Kejari Bangka selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
