‎Pangkalpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hasan Basri dan Martin, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Aditya Warman.

‎Aditya Warman merupakan pemilik sekaligus jurnalis media daring okeyboz.com yang menjadi korban aksi keji kedua pelaku.

‎Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta PN Kota Pangkalpinang pada Selasa (28/04/2026).

‎Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

‎”Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Rizal Firmansyah saat membacakan amar putusannya.

‎Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Hasan Basri dan Martin sangat berat karena telah menghilangkan nyawa seseorang yang merupakan tulang punggung keluarga.

‎Meski terdakwa Hasan Basri sempat menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, hal tersebut tidak menggugurkan fakta bahwa aksi mereka telah direncanakan dengan matang (dakwaan primer Pasal 340 KUHP).

‎Poin-poin utama putusan tersebut adalah pidana penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.

‎Selain itu Hakim menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Sementara para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara secara masing-masing.

‎Kasus ini menyita perhatian publik di Pangkalpinang mengingat profesi korban sebagai jurnalis.

‎Pembunuhan berencana ini tidak hanya merenggut nyawa Aditya Warman, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, termasuk anak-anak dan kerabat korban.

‎Majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup dianggap layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

‎Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *