TOBOALI, KABARBABEL.COM – Pengurus DPD KNPI Kabupaten Bangka melakukan kunjungan ke Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga serta DPD KNPI Bangka Selatan, Kamis (11/05/2023).

Kunjungan ini disambut hangat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Firmansyah dan Ketua DPD KNPI Bangka Selatan beserta jajaran.

Kepala Dinas Pariwisata,Kepemudaan dan Olahraga Basel Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima dengan baik kedatangan Pengurus DPD KNPI Kabupaten BangkaBangka

“Kita merasa senang karena dikunjungi oleh DPD KNPI Bangka. Disini kita saling bertukar informasi. DiBangka Selatan alhamdulilah KONI, KNPI dan Pramuka dibantu setiap tahunnya karena merujuk pada Peraturan Bupati Bangka Selatan dan Undang-Undang Kepemudaan,” ucapnya.

Senada, Ketua KNPI Basel Agam Primadi menjelaskan, di era kepengurusan DPD KNPI Basel juga mendapat bantuan hibah sesuai UU No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Bahwa pemuda wajib difasilitasi pemerintah daerah. Bahkan kata dia seharusnya 2.5% dari APBD tetapi pihaknya hanya meminta sesuai kemampuan APBD Bangka Selatan.

Ketua KNPI Kabupaten Bangka, Adi Putra A.Md
menjelaskan, kunjungan kerja ini berkaitan dengan regulasi bantuan dana hibah yang diberikan kepada DPD KNPI Bangka Selatan setiap tahunnya. “Mengigat menurut aturan dasar UU NO. 40 2009 Tentang Kepemudaan dan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2011 yang menjadi dasar dari Bupati Bangka selatan untuk memberikan bantuan hibah setiap tahunnya sama dengan yang ada di Kabupaten Bangka. Namun DPD KNPI Bangka hanya menerima 2 tahun sekali, selain itu DPD KNPI Babel juga mendapatkan dana setiap tahunnya,” kata Adi Putra, A.Md.

Dilanjutkan Adi Putra, dari hasil kunjungan tersebut DPD KNPI Bangka akan segera menghadap Bupati Bangka dalam rangka menyampaikan hasil tinjauan dan kunjungan kami terkait regulasi tersebut.

“Merujuk pada DPD KNPI Provinsi dan DPD KNPI Bangka Selatan harusnya DPD KNPI Bangka juga bisa mendapatkan hal yang sama dari Pemerintah Kabupaten Bangka dibantu Dana Hibah setiap tahunnya Karena Peraturan Bupati Bangka Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 Tentang Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada Badan dan Lembaga,serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *