SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Bupati Bangka Mulkan menyarankan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengajukan hak paten hasil produk olahannya guna mendapat perlindungan serta meningkatkan pendapatan keluarga.

“Saya menyarankan pelaku UMKM dapat mengusulkan mendapatkan hak paten untuk produk yang dikembangkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kementerian Hukum dan HAM,” kata Mulkan, Kamis (16/2).

Dia mengatakan produk UMKM yang memenuhi syarat paten akan diberikan pelindungan paten dibuktikan dalam bentuk sertifikat yang berlaku sejak tanggal penerimaan paten.

Hak paten memiliki berbagai fungsi penting terutama di lini bisnis, antara lain sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, mengurangi plagiarisme, dan menghindari eksploitasi karya.

“Produk UMKM yang sudah memiliki hak paten secara sah sudah mendapat perlindungan dari pemerintah sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produk di pasar,” jelas dia.

Menurutnya banyak produk olahan yang berhasil dikembangkan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Bangka seperti getas, martabak Bangka, otak-otak Belinyu dan masih banyak jenis makanan yang lain.

Sebagai daerah tujuan wisata kata Mulkan, perlindungan keamanan makanan khas Kabupaten Bangka baik dari aspek hukum dan perlindungan kesehatan, tentu akan memberikan dampak positif bagi wisatawan untuk membeli produk tersebut.

Terutama wisatawan manca negara, mereka memperhatikan betul keamanan makanan di daerah yang dikunjungi selain rasa makanan tersebut.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat 566 dari 189.971 total UMKM se Bangka Belitung yang sudah memperoleh perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *