TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tim JPU Kejari Basel menuntut Andi Padri alias Paten, seorang tersangka dalam dugaan kasus Tipikor terhadap pembiayaan Al Murabahah diduga fiktif pada BPRS Babel Cabang Toboali tahun 2015 lalu dengan kurungan 6 tahun enam bulan penjara.
Ini terungkap dalam fakta persidangan yang digelar pada Selasa (17/1) di PN kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan. Selain tuntutan penjara, JPU yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap dan Jaksa Fungsional Muhammad Aulia Ibrahim menuntut Paten denda Rp250 juta.
Subsider enam bulan kurungan, Uang Pengganti (UP) Rp.368.771.280 subsider 3,3 tahun penjara. Hal ini seperti disampaikan oleh Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon pada Kamis (19/1) petang. Selain Paten, tersangka Afdal juga dituntut Tim JPU.
“Untuk tersangka Afdal dituntut penjara enam tahun, denda 200 juta, subsider empat bulan kurungan, dan UP sebesar Rp 62.800.00 subsider tiga tahun penjara. Kemudian tersangka Bambang Ermanto dituntut penjara lima tahun enam bulan,” ujar Michael Yandi ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Lebih lanjut, denda yang dituntut JPU kepada tersangka Bambang Ermanto di dalam perkara ini sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp1 juta subsider dua tahun 8 bulan penjara. Begitu pula tersangka Basti yang dituntut penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta.
“Kemudian subsider tiga bulan penjara, dan UP 250 ribu, subsider dua tahun delapan bulan penjara. Sedangkan untuk tersangka Yogi Aru Sastrawan JPU menuntut penjara lima tahun enam bulan, denda 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yusman dituntut penjara lima tahun enam bulan,” kata dia.
Lebih lanjut, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terakhir, untuk tersangka Abdul Rahim, Tim JPU Kejari Basel menuntut penjara lima tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.(dev)