SIMPANGRIMBA, KABARBABEL.COM – Salah satu program unggulan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang dipimpin Reza Vahlefi Sohi terus dilaksanakan secara rutin. Program itu bernama Ngayau Desa, Sabtu (7/1).
Program yang diluncurkan Seksi Datun Kejari Basel tersebut guna memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di desa-desa. Terbaru pada Kamis (5/1) kemarin, Seksi Datun membuka sosialisasi pelayanan hukum di Kantor Kecamatan Simpangrimba.
Pantauan di lapangan, dalam kegiatan yang digelar bersama dengan Dinas Pemdes, Apdesi Basel serta PT Timah Tbk, Seksi Datun Kejari Basel memberi sosialisasi pelayanan hukum berbasis digital berbentuk aplikasi dengan nama Halo JPN lewat link https://halojpn.id.
Kata Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi Pangihutan Tampubolon seizin Kajari Mayasari mengatakan kegiatan Ngayau Desa ini merupakan program wajib dari Seksi Datun. Tujuannya agar pelayanan hukum gratis di masyarakat semakin optimal berbasis digitalisasi.
Secara bertahap dan rutin, Seksi Datun ke depan akan terus menyambangi tiap desa yang ada di Basel. Pasalnya, hal ini sudah terjalin kerja sama MoU antara kejaksaan dengan desa di Basel dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum.
“Berupa pendapat hukum, legal opinion, pendampingan hukum, legal assistance dan audit hukum, legal audit kepada pemerintah desa. Tujuan lain ialah kita ingin lebih dekat dengan masyarakat, bangun sinergi dengan para stakeholder di Basel,” ujarnya.
“Agar dapat memitigasi risiko terhadap permasalahan hukum sekaligus sosialisasi aplikasi halojpn.id yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer untuk dapat berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara,” kata Kasi Intelijen Michael Yandi.
Kasi Datun Reza Vahlefi Sohi menyebut bahwa program ini perlu dukungan dari masyarakat dan rekan media untuk ikut mendorong optimalisasi pelayanan hukum yang berbasis digital. Sehingga masyarakat yang ingin konsultasi tidak harus datang ke kantor pengacara..
Melainkan bisa langsung mengakses melalui ponsel yang berbasis Android ataupun Ios. Pada kesempatan itu, jaksa juga terlihat menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan untuk masyarakat. Hal ini tentu diapresiasi oleh Camat Simpangrimba Mulyono.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ngayau desa ini karena ini sebuah terobosan baru yang sangat baik untuk masyarakat dan pemdes yang kurang mengerti permasalahan hukum serta dapat memudahkan dalam mendapat pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif,” katanya.
Pada acara itu, Kasi Datun Kejari Basel Reza Vahlefi Sohi terlihat memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Dinas Pemdes H Ade. Camat Simpangrimba, Kepala BPD Ketua Apdesi dan PT Timah Tbk karena telah mendukung program Ngayau Desa.
Serta memberikan sertifikat ke Pemdes se Kecamatan Simpangrimba yang ikut berpartisipasi sebagai peserta dalam program Ngayau desa.(dev)