SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Alat Pemadam Kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka. Ketiganya yakni Kus (PPK), Sup (PPTK) dan AS (Rekanan).

“Hari ini Jumat tanggal 9 September 2022 telah dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka yang selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Bangka Mirsyahrizal, Jumat (9/9).

Dikatakan Rizal, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ketiganya masing2 melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.

“Para tersangka ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang untuk selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang untuk segera disidangkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *