IMG 20220725 WA0090IMG 20220725 WA0090

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) kembali melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang tak memiliki dokumen lengkap saat berkendara.

Bedanya, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Jl Raya Desa Gadung pada Senin (25/7) pagi tersebut turut melibatkan pihak Jasa Raharja setempat, Dinas Perhubungan (Dishub) Basel dan Samsat Toboali.

Terpantau ada 36 kendaraan ditindak petugas di tempat lantaran dokumen kendaraannya tidak lengkap dan melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm serta spion.

Bahkan satu diantara kendaraan yang diberhentikan petugas dalam kegiatan itu kedapatan Uji KIR nya sudah mati. Sehingga petugas gabungan langsung mengarahkan pemilik kendaraan jenis Truck itu untuk dilakukan Uji KIR kembali.

Kasatlantas Polres Basel AKP Andi Eko Wardana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, menjelaskan kegiatan razia gabungan bersama 3 instansi itu digelar guna menertibkan kendaraan di Basel agar lebih mematuhi aturan lalu lintas.

“Hari ini kami bersama Jasa Raharja, Dishub, dan Samsat melakukan razia dan penindakan bagi kendaraan roda dua maupun empat yang tidak memiliki kelengkapan. Bagi yang tidak lengkap kendaraannya kita tilang di tempat,” ujarnya.

“Sedangkan untuk kendaraan yang uji KIR nya sudah mati, kita uji kembali. Sementara kalau pajak kendaraannya sudah lewat, kita sarankan untuk membayar pajak di tempat bersama pihak Samsat Toboali,” lanjut Andi Eko.

Memang, katanya pada kegiatan kali ini pihaknya menargetkan terhadap kendaraan yang telat pajak. Sehingga total ada 18 kendaraan yang terjaring membayar pajak dan 18 lain ditindak tegas seperti penilangan.

Dirinya berharap dengan adanya razia seperti ini, dapat mengurangi tingginya angka kecelakaan bagi kendaraan roda dua maupun empat khususnya wilayah hukum Polres Basel.

“Kami tak henti-hentinya mengingatkan para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Juga melengkapi perlengkapan kendaraan dan tetap berhati-hati saat membawa kendaraan,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *