TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang buruh harian asal Desa Gadung Kecamatan Toboali dibekuk aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran kedapatan menyimpan diduga 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram di kediamannya.
Buruh harian ini bernama Angga Setiawan (29) yang ditangkap di sebuah rumah di Desa Gadung pada Rabu (20/1) sekira jam 22.30 WIB. Kabag Ops Polres Basel Kompol Widodo mengatakan pelaku Angga berhasil ditangkap bermula adanya laporan dari masyarakat.
Bahwasannya di sebuah rumah yang ada di Desa Gadung sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi ini lalu tim melakukan lidik perihal kebenaran. Setelah informasi dipastikan benar, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Yandrie C Akip menggerbek rumah tersebut.
“Pada saat digerebek tadi malam anggota mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Setelah diamankan pelaku yang diketahui bernama Angga Setiawan lalu dilakukan penggeledehan di rumah bersama ketua RT setempat,” sebutnya.
Lebih lanjut, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah itu ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket. Akibat kejadian tersebut pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Basel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk BB yang berhasil anggota amankan meliputi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, 1 buah plastik klip bening kecil kosong. Satu buah plastik almunium foil, 1 buah kantong plastik bening
dan 1 buah kaleng susu merk Pediasure.
“Lalu ads satu pack plastik klip kecil bening dan satu unit timbangan digital warna silver merk Camry. Satu unit HP merk Mito warna hitam dan satu unit HP merk Oppo warna putih. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(dev/kbc)