Sungailiat – Aksi pencurian komponen alat berat di sebuah gudang excavator di Jalan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, berujung pada penangkapan tiga pria oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka.
Ketiga pria tersebut yakni RB alias Akong (40), VR alias Vale (30), dan SP alias Putra (34). Mereka diamankan secara beruntun setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pencurian besi dan sejumlah komponen alat berat di gudang tersebut.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Mauldi, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte, Kamis (24/9/2026).
Dari rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada RB alias Akong. Ia ditangkap di gudang excavator Jalan Parit Padang, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, Akong mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut seorang pria bernama Vale yang diduga ikut dalam aksi tersebut.
Polisi kemudian bergerak menangkap VR alias Vale di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maria Goreti, Sungailiat, Rabu sekitar pukul 23.50 WIB.
Pengembangan kembali dilakukan. Polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan SP alias Putra.
Putra akhirnya diamankan di kediamannya di kawasan Kampung Baru Surya Timur, Sungailiat, Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengakui telah melakukan pencurian di gudang excavator tersebut,” ujar Mauldi.
Komponen Alat Berat Dipotong
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pria tersebut diduga masuk melalui pintu depan gudang.
Sejumlah komponen alat berat kemudian dipotong menggunakan tang potong dan mesin gerinda sebelum dibawa keluar menggunakan sepeda motor.
“Modusnya mereka masuk melalui pintu depan gudang. Beberapa komponen besi dipotong menggunakan tang potong dan mesin gerinda, kemudian barang tersebut dibawa menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut.
Di antaranya enam buah besi tracklink, empat buah besi roller, satu besi spring adjuster, tiga besi sproket, dua besi pen bucket, dua besi bushing, serta satu karung berisi sparepart alat berat.
Dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian juga diamankan. Masing-masing Yamaha Mio 125 warna merah putih nomor polisi BN 5852 QD dan Yamaha Xeon warna merah putih nomor polisi BN 2448 QL.
Selain itu, polisi menyita satu tang potong warna oranye, satu mesin gerinda merek Modern dan satu gulungan kabel warna putih.
Uang Hasil Penjualan Diduga untuk Sabu dan Judi Online
Penyidikan kasus ini turut mengungkap dugaan penggunaan uang hasil penjualan barang curian.
Menurut Mauldi, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
“Keterangan sementara yang kami peroleh, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online. Namun hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran barang hasil pencurian.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
