TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak pada Sabtu (2/4).
Terbaru, ungkap kasus ini dilakukan di wilayah Kecamatan Toboali. Seperti disebutkan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana berdasarkan keterangan resminya.
Chandra mengatakan, ungkap kasus ini bermula adanya laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat inisial In (25). In berujar bahwa adiknya Rd alias Bj (17) sedang dirawat di RSUD Basel usai menerima kekerasan dari seseorang.
“Awalnya kakak korban ini sekitar jam 02.00 dihubungi adiknya Rd alias Bj bahwa dia sedang berada di RSUD Basel mengalami luka dibagian leher karena sabetan parang yang dilakukan oleh terduga pelaku Eg,” ujarnya.
Akibat dari sabetan parang dari pelaku berusia 29 tahun itu, korban harus dirawat secara intensif di RSUD Basel karena mengalami luka 37 jahitan dibagian leher belakang. Setelah itu, anggota satreskrim langsung bergegas mendatangi RSUD Basel.
lni dilakukan guna meminta keterangan dari korban. Berdasarkan pengakuan Rd alias Bj, insiden itu bermula saat Eg yang tak lain adalah pelaku mendatangi 2 orang saksi berinisial Aj (19) dan Fe (18) di salah satu daerah di Kecamatan Toboali.
Kepada saksi, pelaku bertanya tentang keberadaan korban namun saksi bilang bahwa korban tidak sedang bersama mereka dan sehingga pelaku pulang. Namun sepulang pelaku dari sana, Rd alias Bj kemudian datang ke tempat tersebut.
“Setibanya Rd di sana, saksi Aj dan Fe kemudian menceritakan bahwa dirinya sedang dicari pelaku. Kemudian mereka bertiga mendatangi pelaku Eg di rumahnya dimana pada saat tiba di sana korban langsung bertanya kepada pelaku mengapa ia dicari,” katanya.
“Pelaku kemudian berkata kepada Rd, sudahlah saya sedang ada masalah dengan istri saya. Mendapati pernyataan tersebut, korban sempat bertanya mengapa pelaku mencari dia sedangkan dia ada masalah dengan istrinya,” tambah Chandra.
Setelah obrolan singkat tersebut Rd, Aj dan Fe berpamitan untuk pulang. Akan tetapi, pada saat bersamaan pelaku langsung mencabut parang yang telah dia siapkan dibawah kursi sembari mengayunkan pedang tersebut ke arah bagian leher belakang korban.
“Melihat hal tersebut kemudian korban langsung lari dan pelaku kemudian mengejar saksi lainnya. Setelah beberapa saat dua rekan korban Aj dan Fe kembali lagi ke lokasi kejadian dan mendapati korban sudah terluka,” terang Chandra.
Usai menerima keterangan dari korban dan saksi-saksi terkait kronologi insiden berdarah tersebut, anggota Satreskrim Polres Basel kemudian bergerak cepat untuk mencari keberadaan terduga pelaku yang dimaksud.
“Sekitar jam 02.00 anggota mendapati keberadaan pelaku dan ciri-cirinya. Pelaku saat itu sedang bersembunyi di sebuah tempat objek wisata di Toboali. Kemudian pelaku berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Setalah dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa modus pelaku secara sadis melakukan perbuatannya karena dipicu cemburu. Pelaku mengaku dan menduga bahwa istrinya telah diganggu oleh korban beberapa waktu sebelum kejadian.(dev)