IMG 20220331 WA0083IMG 20220331 WA0083

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang mama muda anak baru satu (Mamud Abas) asal Jl Dusun Tambang 10 Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (31/3).

Adalah Intan Sari yang dicokok petugas kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Melaluo keterangannya, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana kemudian menceritakan seputar kronologis ungkap kasus yang melibatkan mama muda berusia 22 tahun tersebut.

Kata Chandra, ungkap kasus ini bermula pada saat adanya laporan dari masyarakat bernama Tesa Kaunang (25) asal Jl Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Tesa mengaku dirinya telah tertipu uang tunai sebesar Rp11 juta melalui arisan bodong.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kemudian hari ini kita lakukan penjemputan terhadap terduga pelaku berikut barang bukti berupa buku rekening tabungan, kartu ATM dan HP untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (31/3).

AKP Chandra mengatakan berdasarkan keterangan dari terduga pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan, total ada 18 orang yang menjadi korban penipuan dari arisan bodong yang dia jalankan. Dimana kerugian material mencapai Rp117 juta.

“Untuk korban apakah ada tambahan masih kita kembangkan, sekarang baru 18 orang yang menjadi korban dan kerugian material ditaksir senilai 117 juta. Modusnya pelaku menawarkan arisan ini melalui HP, ada 2 HP yang dia gunakan kepada orang terdekatnya,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil arisan bodong yang dia jalankan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dia juga gunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang bermerek dan sebagian dia berikan kepada suaminya.

Saat ini tersangka telah digelandang ke Mapolres Basel berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

“Dengan adanya sejumlah kejadian ini, arisan bodong kami imbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Sebaiknya mengenal dan mengetahui terlebih dahulu identitas si pemilik arisan, di cek terlebih dahulu legalitas dari arisan tersebut,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *