IMG 20210604 WA0033Yuk, begal di Pantai Kubu Toboali diamankan kepolisian Polres Basel. Foto : Devi/kabarbabel.com

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Hendri alias Yik terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada bulan Maret tahun 2020 di Pantai Kubu, Jl Gunung Namak Toboali berhasil diringkus Tim Panther Polres Basel.

Pria 30 tahun yang telah memburon dan menjadi target operasi (TO) polisi sekitar 1 tahun lebih tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang ada di Gg Kasih, Jl Damai, Toboali pada Kamis (3/6) malam sekira pukul 19.00 WIB.

“Kali ini kita berhasil mengamankan seorang TO dalam perkara curas di TKP Pantai Kubu Toboali bulan Maret tahun 2020 kemarin atas nama Hendri alias Yik,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kasatreskrim AKP Galih Widyo Nugroho, Jumat (4/6) siang.

Awalnya, kata Galih Tim Panther Polres Basel mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku yang terlibat dalam perkara curas di Pantai Kubu pada Kamis (3/6) sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian dengan cepat tim langsung melakukan penyelidikan.

“Dan sekira pukul 19.00 tim berhasil mengamankan pelaku atas nama Yik yang berada di sebuah rumah di Gang Kasih Jalan Damai Toboali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sebelumnya, pada Jumat (27/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB pelapor bernama Eliana bersama 3 orang rekan nya sedang bersantai di Pantai Kubu, Jl Gunung Namak Toboali. Tiba-tiba datang 4 orang laki-laki bernama Yik, inisial EB, KD dan MT menghampiri mereka.

“Mereka pakai sepeda motor RX King dan motor bebek saat datang langsung mengancam Eliana dan temannya dengan menggunakan senjata tajam berupa parang yang mengarahkan ke arah leher teman Eliana dan meminta uang secara paksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan cepat kawanan pelaku merampas 3 unit HP dan 1 buah helm. Sedangkan 2 orang terduga pelaku lagi menunggu di motor sambil mengawasi situasi sekitar. Setelah itu kawanan pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.315.000. Untuk saudara Yik ini adalah pelaku terakhir yang kita tangkap, sedangkan rekannya inisial EB dan MT juga merupakan warga Sukadamai sudah kita amankan pada bulan November tahun 2020 kemarin,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *