Pangkalpinang – PT Timah menyetujui 4 tuntutan yang disampaikan masa dalam aksi unjuk rasa pada Senin (6/10/2025) siang. Hal ini disampaikan langsung Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro kepada awak media.
Terkait kenaikan harga biji timah, Restu mengaku telah disetujui. Nantinya akan ada pertemuan untuk merundingkan berapa harga beli biji timah yang sesuai. Sebab, kesepakatan awal tidak begitu detail berkaitan kadar Sn dalam kandungan biji timah per kilogramnya.
“Mudah-mudahan esok bisa berunding bersama dan ketemu harga yang lebih pas. Karena detailnya bagaimana itu yang kami belum tahu, intinya kami setuju harga 300 ribu per kilogramnya dengan Sn 70 persen,” ujar Dirut Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.
Sementara berkaitan IUP swasta, Restu menambahkan PT Timah tidak punya kewenangan menentukan. Kemudian penarikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ia mengatakan hal itu tidak ada kaitannya dengan PT Timah Tbk. Begitu pun tugas dan fungsinya.
“Kalau menambang, sekarang ini yang kami tahu di IUP PT Timah itu silahkan saja. Timahnya disetor ke kami, tapi kalau yang di luar IUP PT Timah, kami tidak punya kewenangan. Karena memang batas kami ada di sini (IUP), apalagi yang punya swasta,” ujarnya.
Sementara saat ditanya pola penjualan biji timah nantinya, sejauh ini PT Timah Tbk tidak boleh langsung menerima, membeli dan menjual. Namun, apabila berbentuk imbal jasa sesuai ketentuan pemerintah, PT Timah Tbk dapat melaksanakan praktik tersebut.
“Selama melalui mitra. Tetapi setelah ada saran-saran, masukan dari teman aspirasi tadi, kami butuh masukkan dan bagaimana apa yang diinginkan,” ujar pria yang baru saja dianugerahi pangkat Brigjen TNI Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto itu.(Timeline)