Pangkalpinang – Staf Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, M. Dimas Akbar, meluruskan informasi terkait penemuan barang yang diduga narkotika jenis sabu di lingkungan SDN kota Pangkalpinang.
Dimas menegaskan, keberadaannya di lokasi murni karena sedang menjemput anak pulang sekolah, bukan dalam rangka kegiatan lain.

Ia membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat transaksi (COD) narkoba.
“Saya kebetulan ada di lokasi karena menjemput anak. Barang itu pertama kali ditemukan salah satu wali murid, lalu ditanyakan kepada saya. Kami segera melaporkan ke pihak sekolah, dan saya langsung menghubungi anggota Satnarkoba Polresta Pangkalpinang,” jelas Dimas, kepada media ini, Sabtu (04/10/2025).

Menurutnya, atas arahan dari anggota kepolisian, ia hanya diminta untuk mengamankan sementara barang tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwenang.

“Barang itu langsung saya serahkan kepada Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan saya melakukan COD atau hal-hal lain terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus memastikan proses hukum terkait penemuan barang mencurigakan itu ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian.

Dilansir sebelumnya, ditemukan bungkusan berisi butiran bening diduga narkoba jenis sabu di dalam jajanan anak pada Kamis, 2 Oktober 2025. Informasi yang dihimpun media ini, penemuan berawal dari seorang anak wali murid. Ia pertama kali menemukan jajanan cokelat kemasan tergeletak di lingkungan sekolah.

Saat dibuka oleh orang tuanya, di dalam cokelat terdapat bungkusan kecil berisi butiran bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu. Mengetahui hal tersebut, orang tua wali murid segera melaporkan hal itu ke pihak sekolah.

Pihak sekolah membenarkan bahwa temuan itu sempat dilaporkan kepada mereka, sebelum kemudian diteruskan ke aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *