Jakarta – Seluruh gugatan yang terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangka sejumlah tiga permohonan, diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXII/2025, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2025.
“Dalam Pokok Permohonan Pemohon menyatakan Permohon Nomor 332/PHPU.BUP-XXII/2025, dan Nomor 333/PHPU.BUP-XXII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo melanjutkan, dalam amar putusan juga menegaskan mengabulkan eksepsi Termohon dan pihak Terkait 1 berkaitan dengan Permohonan Pemohon Nomor 332/PHPU.BUP-XXII/2025, dan Nomor 333/PHPU.BUP-XXII/2025 tidak jelas atau kabur.
“Dua mengabulkan eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait berkenaan dengan dugaan hukum Pemohon, berkaitan dengan Permohonan Pemohon Nomor 334/PHPU.BUP-XXII/2025,” kata Suhartoyo.
“Ketiga, menolak eksepsi pihak Termohon dan pihak Terkait 1 untuk selain dan selebihnya,” sambungnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pokok Permohonan para Pemohon kabur karena tidak memiliki korelasi dengan pemilihan ulang Pilbup Bangka.