Pangkalpinang – Kisah pilu dialami Rangga Setiawan (31), warga Gabek II, Pangkalpinang, yang merasa dirugikan oleh oknum kolektor dari perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM). Merasa tak menemukan solusi, Rangga akhirnya mengadukan masalahnya ke kantor JMSI Babel pada hari ini, 27 September 2025.
Rangga menceritakan, ia mengambil pinjaman sebesar 30 juta rupiah pada September 2022 dengan tenor 24 bulan. Setiap bulan, ia membayar iuran sebesar Rp 1.811.000 kepada RA, kolektor PNM yang bertugas.
Namun, masalah muncul ketika Rangga mengetahui bahwa setoran yang ia bayarkan selama 10 bulan terakhir tidak disetorkan oleh RA ke pihak perusahaan.
“Hutang saya nggak kelar-kelar, tetapi bunga terus bertambah. Padahal saya sudah setor ke kolektor setiap bulan,” ungkap Rangga dengan nada geram.
Akibatnya, Rangga masih tercatat memiliki tunggakan dan hutangnya terus membengkak. Ia pun membawa bukti transfer pembayaran kepada kolektor sebagai bukti aduannya ke JMSI Babel.
“Saya merasa kecewa atas perlakuan karyawan PNM atas pemalsuan data tanda bukti yang dikirimkan pada saya karena telah dirugikan materi yang tidak dibayarkan hingga saat ini oleh karyawan tersebut,” ujarnya dengan nada kesal.
Rangga menambahkan, pihak perusahaan sempat meminta RA untuk mengganti uang yang tidak disetorkan. RA bahkan telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Ironisnya, RA justru dipindahtugaskan ke Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, meninggalkan masalah yang belum terselesaikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik serupa. Hingga berita ini diturunkan Tim JMSI Babel masih dalam konfirmasi ke oknum dan pihak perusahaan.(NH)