Pangkalpinang – Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan selebaran bernuansa provokatif yang beredar di sejumlah titik di wilayah itu. Selebaran tersebut memuat ajakan untuk menerima politik uang namun tidak memilih calon, namun, ajakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 187A UU Pemilhan.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menegaskan masa tenang adalah waktu pemilih menentukan pilihan dengan jernih. Tidak boleh ada kampanye apalagi provokasi untuk menerima politik uang. Hal itu, menurutnya adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas.
“Pemberi maupun penerima politik uang diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (Pasal 187A UU Pemilihan),” kata Imam, Selasa (26/8).
Dia menerangkan, perbuatan menerima politik uang, namun tidak memilih paslon juga termasuk perbuatan tindak pidana. Setiap pelanggaran terhadap Pasal 187A UU Pemilihan akan ditindak tegas oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang.
“Beredarnya selebaran provokatif menunjukkan masih adanya oknum yang tidak siap berdemokrasi, tidak siap menerima kemenangan maupun kekalahan. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh isi selebaran, seperti ajakan mengambil uang lalu tidak memilih paslon, karena itu provokasi yang salah dan melanggar hukum,”katanya.
Imam berharap kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Pengawas Pemilu jika mengetahui orang yang menyebarkan selebaran.
“Selebaran ini berisi ajakan yang bersifat provokatif untuk melanggar hukum. Jika ada pihak yang melakukan praktik politik uang, Bawaslu akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pasangan calon manapun, dan seluruh prosesnya akan ditangani bersama Sentra Gakkumdu,” tegasnya.
Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang untuk menelusuri dan mengamankan selebaran tersebut.
“Mari hormati masa tenang, jaga kondusifitas, dan sukseskan pemungutan suara 27 Agustus 2025. Demokrasi sehat terwujud jika masyarakat berani menolak politik uang,” pungkas Imam. (**)
