TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diminta untuk menyusun konsep dalam memberikan merek dagang beras lokal daerah ini.

Ketika dikonfirmasi awak media, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Basel Erwin Asmadi menyebut, pemberian merek dagang beras lokal ini merupakan hal yang baik untuk lebih memperkenalkan ke dunia luar bahwa Negeri Junjung Besaoh sebagai daerah swasembada pangan di Babel.

“Saya dengar Pemdes Rias telah punya merek dagang Beras BUMDes Rias, tapi mereka juga bersedia memberikan semacam brand jadi Beras Basel. Maka dari itu saya berharap dinas pertanian dan perdagangan untuk berkoordinasi dan menyusun konsep hak paten beras lokal kita ini,” kata dia, Jumat (16/12).

Erwin mengatakan, legislatif siap untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemberian hak paten merek dagang ini dan beraudiensi dengan petani di Basel dengan instansi terkait. Pasalnya, dulu rencana ini sempat akan dilaksanakan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Dulu memang ada rencana pemberian merek dagang beras kita di BUMD tapi tidak tahu kenapa batal. Maka dari itu saya minta dinas agar berkomunikasi di lapangan lebih intens dengan petani dan pemdes. Karena prosesnya sangat panjang sebelum kita daftarkan ke Kemenkumham RI,” kata Erwin Asmadi.

Menanggapi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Basel Gatot Wibowo mengungkapkan, upaya untuk melabeli beras lokal dengan nama daerah pada dasarnya sudah ada. Sebagian dari cara pemasaran sehingga lebih dikenal luas oleh masyarakat di luar daerah.

“Kalau mau memberikan label beras di kita sudah direncanakan, tapi memang harus ada brandingnya apa. Arahnya ke situ, tapi nantinya seluruh para pelaku usaha penggilingan beras kita jadikan wadah paguyuban dulu baru ditentukan produk brandingnya apa. Semua perlu proses sebab tahapan banyak,” ujarnya.

“Itu pendaftaran terkait merek ya, harus ke kemenkumham. Nanti kami pelajari dulu prosedurnya gimana, adminstrasi dan biayanya. Sebenarnya ada rencana ke depan kita untuk hal ini,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah Basel Toni Pratama menanggapi usulan itu.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *