TOBOALI, KABARBABEL.COM – Tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan terduga pelaku Candra alias Kodol warga asal Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kini sudah memasuki tahap dua (P21).

Pasalnya, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Basel telah melimpahkan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (14/11) kemarin.

“Iya tangga 14 November 2022 kemarin kami satreskrim sudah melimpahkan tahap dua untuk Kodol perihal kasus migas,” ujar Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, Selasa (22/11) pagi.

Ia mengatakan, pelimpahan pelaku dan barang bukti yaitu 10 unit jeriken berisi minyak 20 liter, 5 unit jeriken berisi dan 1 unit kendaraan motor merek Honda Scoopy warna abu-abu kepada jaksa karena berkas perkara dinyatakan telah lengkap.

“Kalau di kita kemarin pelaku ini dapat penangguhan penahanan, kabarnya di kejaksaan juga, bisa dikonfirmasi kepada mereka karena mereka kemarin meminta bantuan kepada kita untuk terkait penjaminnya,” sambung AKP Chandra.

Ditambahkan mantan Kasatreskrim Polres Belitung tersebut mengatakan, terduga pelaku Candra alias Kodol dikenakan Pasal 54 tentang Pengangkutan dan Penimbunan BBM Bersubsidi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi Pangihutan Tampubolon membenarkan kasus yang melibatkan Candra alias Kodol telah dilimpahkan ke pihaknya. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempersiapkan surat dakwaan.

“Benar ini sudah tahap dua pelimpahan pelaku dan barang bukti di tanggal 14 November 2022 kemarin dengan masa penahanan habis sampai 4 Desember.
Tapi statusnya tahanan rumah dengan jaminan paman dan ketua RT,” ujar Kasi
Intelijen Michael Yandi Tampubolon.

Dia menambahkan, setelah menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan hal lainnya rencananya Kejari Basel akan melimpahkan pelaku Candra alias Kodol dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat pada tanggal 1 Desember 2022 mendatang.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *