TOBOALI, KABARBABEL.COM – Polres Basel bersama kejari merekonstruksi insiden pembunuhan dengan cara dibakar yang terjadi di area perkebunan Dusun Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali pada Selasa (15/11) pagi. Dua saksi dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut bernama Basri dan Rosmito.
Basri sebagai pemilik kebun lokasi TKP pembunuhan sedangkan Rosmito ialah Ketua RT 04 RW 08 Dusun Parit 9 Desa Gadung selaku pimpinan wilayah. Pantauan di lapangan rekonstruksi ni dipimipin langsung KBO Satreskrim Polres Basel Ipda Wiliam F Situmorang. Turut hadir Kasi Pidum Kejari Denny.
Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, Kanit Pidsus Ipda Yusuf, Kanit Pidum Bripka Yaspri, Kasubsi Pra Penuntutan pada Pidum Rico Anggi Bernandus, Kanit PPA Bripka Yolanda serta pejabat kepolisian dan kejaksaan. KBO Ipda Wiliam F Situmorang lalu menjelaskan hasil proses rekonstruksi.
“Untuk hasil rekonstruksi dilaksanakan hari ini dan langsung di TKP kejadian ini total seluruhnya ada 46 adegan yang diperaga dari mulai dari pada saat pelaku Supan alias Ipan datang ke TKP,” ujarnya seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana.
“Kemudian pelaku beraktivitas seperti biasanya, berkebun dan setelah itu korban Supiya datang menemui pelaku hingga upaya pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan seutas tali hingga korban tidak sadarkan diri. Korban terjatuh dan diseret oleh pelaku dan dibakar setelahnya,” tambahnya.
Setelah pelaku melancarkan aksinya, ia kemudian kembali ke kediamannya. Wiliam memastikan tidak ada fakta baru yang ditemukan pada rekonstruksi tersebut. Apa yang disampaikan pelaku dalam rangkaian proses pemeriksaan sesuai dengan apa yang diperagakan pada rekonstruksi.
Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon didampingi Kasi Pidum Denny seizin Kajari Basel Mayasari berujar, tujuan dari rekonstruksi digelar untuk menemukan titik terang dalam insiden pembunuhan yang dilakukan pelaku Supan alias Ipan kepada korban Supiya pada 12 Oktober 2022 lalu.
“Selain menemukan titik terang, proses rekonstruksi ini dilaksanakan untuk meyakinkan penyidik ataupun tim jaksa terhadap perbuatan-perbuatan yang sudah dilakukan oleh tersangka dalam proses penanganan perkara. Setelah ini akan dilihat kembali fakta sidik,” ujar Michael Yandi kepada wartawan.
Nantinya, apabila ada kekurangan dan fakta baru yang ditemukan kejaksaan akan kembali berkoordinasi dengan tim penyidik. Yang jelas, tambah mantan Kasi Datun Kejari Tanjung Jabung, Provinsi Jambi tersebut jika perkara ini sudah dinyatakan lengkap JPU akan meminta penyidik melakukan tahap 2.(dev)