PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewujudkan Restitusi terhadap ketiga korban pada Jumat (4/11) kemarin.

Kajari Basel Mayasari bersama dengan Kasi Pidum Denny dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reski Novianti menerima piagam penghargaan yang diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di Kejati Babel. Turut hadir Kajati Babel Daroe Tri Sadono.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo memberikan Apresiasi kepada Kejari Basel yang telah berhasil memulihkan hak korban dalam hal restitusi ini melalui LPSK. Apalagi restitusi senilai Rp 29.380.000 untuk tiga anak korban tercatat sebagai restitusi yang pertama yg berhasil dilakukan di wilayah hukum Kejati Babel.

“Ini adalah yang pertama keberhasilan restitusi melalui LPSK di Babel. Kami harap LPSK dapat terus bersinergi dengan jajaran Kajati Babel dan APH lainnya khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana,” ujar Antonius.

Dia mengajak APH menyosialisasikan Perma No 1/2022 untuk meningkatkan keberhasilan restitusi sehingga diperoleh pemahaman yang sama tentang pengajuan restitusi setelah putusan Inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kemudian mengoptimalkan penerapan pidana kurungan pengganti restitusi atau pidana subsider dan sita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi. Bisa nanti didiskusikan antara LPSK, penyidik dan penuntut umum sebelum perkara P-21,” bebernya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi Pangihutan Tampubolon seizin Kajari Mayasari menyebut LPSK memberikan penghargaan kepada Kejari Basel dikarenakan telah berhasil memulihkan hak korban berupa restitusi terhadap ketiga korban kasus kekerasan seksual.

Restitusi senilai Rp 29.380.000 sesuai putusan PN Sungailiat 97/Pid.Sus/2022/PN.Sgl, 98/Pid.Sus/2022/PN.Sgl dan 99/Pid.Sus/2022/PN.Sgl tanggal 15 September 2022 telah diserahkan Kejari Basel kepada korban yang diwakili orang tuanya.

“Karena keberhasilan restitusi ini LPSK memberikan penghargaan untuk Kejari Basel pada 04 November 2022 kemarin yang diterima langsung oleh Ibu Kajari Mayasari, Kasi Pidum Denny dan JPU Reski Novianti juga dapat penghargaan sebagai jaksa yang menangani perkara itu,” ujar Michael, Selasa (8/11).

Michael menjelaskan bahwa restitusi ini dilakukan sbg tindak lanjut proses hukum terhadap terdakwa MZ (Oknum guru silat di Basel), Restitusi yang dibayarkan terdakwa MZ kepada ketiga korban kekerasan seksual, merupakan hak korban tindak pidana. Ini juga berlaku pada korban kekerasan seksual di Indonesia.

Michael menerangkan, putusan inkracht PN Sungailiat pada terdakwa MZ tertuang ada biaya restitusi senilai Rp 29.380.000 yang harus dibayarkan kepada ketiga korban yang dicabulinya.

Ia menyebutkan JPU menuntut terdakwa MZ dengan pidana penjara selama 19 tahun Subsider 1 tahun dan Denda sebesar Rp 30 juta. Namun majelis hakim memutuskan dalam 3 perkara penjara selama 18 tahun Subsider 1 tahun, pembayaran restitusi sebesar Rp 29.380.000.

“Terdakwa MZ tetap menjalani proses hukuman meski ia telah membayarkan uang restitusi kepada ketiga korban. Kemudian untuk fakta-fakta dalam perkara ini ada beberapa hal, terpidana baru pertama kali melakukan perbuatanya,” ujarnya.

“Jadi terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara tindak pidana.
Bahwa terpidana selaku guru silat melakukan pelecehan seksual terhadap ketiga siswinya yg dilakukan berkali-kali sebagai perbuatan berlanjut,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *