SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak gugatan PT Pulomas dengan nomor perkara 11/G/LH/2021/PTUN.PGP tertanggal 12 Oktober 2021.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan PT Pulomas Sentosa dengan tergugat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun objek perkara yakni Keputusan Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung Nomor: 188.44/720/DLHK/2021 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseroan Terbatas Pulomas Sentosa tertanggal 03 Agustus 2021, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kep. Bangka Belitung Nomor: 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 Tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Di Kabupaten Bangka Oleh Perseroan Terbatas (PT) Pulomas Sentosa tertanggal 23 Agustus 2021.

Atas ditolaknya gugatan tersebut, kuasa hukum PT Anugerah Pasir Berkah (APB) Budiyono menjelaskan, akan segera melakukan normalisasi alur muara air Kantung Sungailiat. Dikatakan Budiyono, selama ini salah satu faktor terhambatnya normalisasi akibat banyaknya gugatan yang dilayangkan perusahaan.

Diketahui, perusahaan PT APB ini merupakan pelaksana di lapangan yang ditunjuk Inkopal untuk membantu pelaksanaan normalisasi alur muara Air Kantung Sungailiat ini.

“Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI ini menambah semangat kami untuk bisa bekerja lebih giat lagi, karena salah satu faktor terhambatnya kegiatan ini akibat banyaknya gugatan yang dilayangkan perusahaan swasta,” kata dia saat jumpa pers, Rabu (21/9).

Dikatakan Budiyono, selama ini nelayan kesulitan dengan tidak bisa keluar masuk muara air kantung. Dengan adanya putusan ini, pihaknya akan bekerja sesuai dengan tupoksi sehingga diharapkan nelayan dapat keluar masuk alur muara kapan saja.

Sementara, Kepala Primkopal Lanal TNI AL Babel, Mayor Heru K menambahkan, apa yang dilakukan Primkopal semata-mata untuk masyarakat nelayan dan tidak ada kepentingan apapun. Dikatakan Heru, diharapkan dengan normalisasi maka akan memudahkan nelayan keluar masuk alur muara.

Senada, Kepala Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Babel Rewi Sukandri menjelaskan, dengan ditolaknya gugatan ini maka akan memudahkan Pemprov Babel untuk melakukan normalisasi alur kedepan. Ia berharap, normalisasi juga mendapat dukungan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *