TOBOALI, KABARBABEL.COM – Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Selatan (Basel) kedatangan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Basel pada Selasa (20/9) kemarin guna melaporkan pemilik akun Youtube Quotient TV Alvin Lim.
Alvin Lim dilaporkan lantaran diduga telah menjatuhkan profesi Jaksa se Indonesia lewat konten berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ di akun Youtube miliknya yang diunggah sekitar 2 pekan lalu.
Konten tersebut hingga saat ini telah ditontoni sebanyak 47 ribu kali dan tanda suka 1,7 ribu kali. Ketua Persaja Basel Zulkarnain Harahap menuturkan kedatangan pihaknya ke polres untuk melaporkan pemilik akun Quotient TV.
Bersama Wakil Ketua Denny dan Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Organisasi Profesi mendampingi Sekretaris Persaja, M Ansyar, ia mengatakan profesi jaksa merasa dirugikan atas konten tersebut.
“Kedatangan kami ke polres guna melaporkan Alvin Lim dan pemilik akun Youtube Quotient TV yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan SARA terhadap profesiJaksa se Indonesia,” katanya.
Menurut Zulkarnain, tudingan Alvin Lim dalam konten yang berdurasi 57 menit itu tidak mendasar dan benar alias hoaks. Dengan begitu pihaknya merasa keberatan atas apa yang disampaikan Alvin Lim di Youtube.
“Karena ini tidak hanya menyinggung jaksa yang di Jaksel, tapi menyinggung seluruh profesi jaksa se Indonesia termasuk kami di Basel karena disebut jaksa tidak profesional, kotor dan kata tidak pantas,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakan dia tudingan yang dilontarkan Alvin Lim tidak mendasar dan tidak benar yang hanya membuat gaduh. Jika pun Alvin Lim memiliki bukti yang kuat sesuai fakta dan realita, sebaiknya ini dilaporkan.
“Silahkan oknum tersebut melaporkan ke jaksa muda agung pengawasan atau jamwas dan kepolisian jika ada bukti sesuai fakta dan realita, jangan bermain narasi yang bisa berpotensi melanggar UU ITE,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian yang telah menerima laporan dari persaja untuk memproses dan mengusut tuntas konten youtube Alvin Lim dengan dugaan tindak pidana yang menghina profesi jaksa.
“Hindari bermain medsos yang bisa menjerat kita pada tindak pidana UU ITE, saya mengimbau agar lebih pintar dan bijak, jangan hanya mengejar penonton tapi membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat,” imbaunya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan aduan dari jaksa di Basel. Berkas laporan akan dirangkum dan diteruskan ke Subdit Cyber Crime.
“Laporan aduan telah kami terima, selanjutnya akan kami rangkum dan kami teruskan ke Subdit Cyber Crime Polda Babel untuk ditindak lanjuti, mengingat locus kejadian berada di Jakarta,” kata dia.(dev)