TOBOALI, KABARBABEL.COM – Kasus tindak pidana pembuangan bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 KUHPidana yang terjadi di Bangka Selatan pada pekan kedua bulan Maret tahun 2022 kemarin secara resmi dihentikan oleh aparat kepolisian.

Pasalnya, usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara ternyata Melati (15) menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh paman dan kakak kandungnya sendiri.

Atas dasar kemanusiaan, Satreskrim Polres Basel kemudian melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sebagaimana amanat Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Keadilan Resoratif pada Jumat (2/9) pagi.

Suasana haru terasa di ruang Rajawali Polres Basel selama dan usai proses RJ tersebut berlangsung. RJ dipimipin langsung Wakapolres Kompol Ricky Dwiraya Putra dan didampingi Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Kepada wartawan, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Wakapolres Kompol Ricky Dwiraya Putra menyebut RJ berhasil dilaksanakan lantaran telah memenuhi 3 syarat materil dan 2 syarat formil.

“Untuk poin pertama syarat materilnya yaitu perkara yang terjadi antara korban dan ABH atau terlapor merupakan perkara pribadi dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat atau konflik sosial,” ujarnya.

Dia menambahkan sudah adanya surat pernyataan dari orang tua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan tokoh masyarakat setempat bahwa tidak akan melakukan penuntutan lagi setelah perkara itu dihentikan.

“Lalu ABH bukan residivis dan perkara masih dalam proses penyelidikan. Dan untuk syarat formil sudah adanya surat kesepakatan antara tokoh masyarakat dengan pihak keluarga ABH yang disaksikan saksi dari kedua belah pihak dan kades setempat,” terangnya.

Pada poin kedua, sudah adanya surat pernyataan dari tokoh masyarakat setempat dan orang tua ABH yang menyatakan bahwa tidak akan terjadi konflik sosial atau pun berpotensi menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat setempat.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *