TOBOALI, KABARBABEL.COM – Barang bukti dan barang rampasan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) dari para terpidana kasus narkotika dan kasus lainnya pada Rabu (31/8) pagi.
Pemusnahan dilakukan bersama pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Basel dan polres. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, sajam, handphone dan lainnya.
Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Deddy Faisal berujar pemusnahan BB ini sudah 2 kali digelar pada tahun ini setelah yang pertama pada awal tahun kemarin.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari 24 perkara yang terdiri dari 10 kasus narkotika dan 14 kasus tindak pidana umum,” ujarnya kepada wartawan.
Total sabu yang dimusnahkan sekitar 32,79 gram. Dari 24 perkara tersebut, lanjut Deddy Faisal terdapat 25 terpidana yang telah menjalani masa hukuman akibat tindak pidana yang mereka lakukan.
“Untuk tahun 2022 kami sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti, awal tahun dan sekarang. Dari 24 perkara ada 25 orang terpidana, kasusnya sudah inkra ditangani Kejari Basel,” tambah Deddy Faisal.
Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menghilangkan barang-barang hasil dari para terpidana, yang kasusnya sudah inkrah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Dirinya menyebutkan ke depannya akan ada lagi pemusnahan barang bukti. Pasalnya masih ada barang bukti yang belum selesai perkaranya.(dev)