TOBOALI, KABARBABEL.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) melakukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan terduga pelaku Rn terhadap istri sirihnya Sr pada Selasa (29/3) kemarin.
Restorative justice sesuai bunyi Perpol No 8 tahun 2021 berhasil dilakukan lantaran korban Sr sepakat berdamai dengan terduga pelaku Rn dan telah mencabut laporannya di Mapolres Basel. Meskipun kasus ini sempat naik ke tingkat penyidikan.
“Ya korban sepakat berdamai dan tidak mau memperpanjang kasus ini saat kita gelar perkara kemarin sehingga dilakukan RJ,” ujar Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana, Kamis (31/3).
Chandra menerangkan, kasus tersebut bermula pada saat Sr membuat laporan di Mapolres Basel atas dugaan tindak pidana yang dia alami. Dalam laporannya, korban mengaku telah dipukul oleh suami sirihnya yang tidak lain adalah Rn.
“Modusnya ialah pada saat kejadian Rn ini menelfon korban dan pelaku mengaku ada mendengar suara lelaki lain di sebelahnya. Sehingga pelaku cemburu dan mendatangi rumah korban dan langsung memukul korban,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku telah kembali menghirup udara segar dan dinyatakan bebas. Namun demikian, pelaku sempat beberapa pekan mendekam di Sel Tahan Mapolres Basel selama proses penyelidikan kasus tersebut bergulir di tingkat penyidikan.(dev)