TOBOALI, KABARBABEL.COM – Jaksa Eksekutor dari Seksi Pidsus Kejari Basel berhasil menyetorkan angsuran uang pengganti senilai Rp100 juta dari keluarga terpidana S terdakwa kasus Tipikor Mamin Setda Basel Tahun Anggaran 2017, Senin (31/1) kemarin.
Meski telah menyetor uang senilai Rp100 juta, kata Kepala Kejari Basel Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap sisa kewajiban membayar uang pengganti terpidana S tersebut mencapai Rp365.660.735.
“Iya kemarin kita ada menyetor uang tunai senilai 100 juta dari sisa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp365.660.735 dari terpidana S yang kita terima dari keluarga terpidana S itu sendiri,” ujarnya, Selasa (1/2) pagi.
Ia mengatakan penyetoran uang senilai Rp100 juta tersebut berdasarkan bunyi dari Putusan Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pgl. Tanggal. 26 Juni 2019 atas nama terpidana S.(dev)

