SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Bupati Bangka Mulkan memastikan kawasan pengembangan program Kotaku dilarang ada aktivitas penambangan biji timah.
“Kawasan pengembangan Kotaku di lingkungan Nelayan 2 Sungailiat, dipastikan tidak ada kegiatan penambangan biji timah masyarakat baik tambang skala kecil atau besar,” katanya, Jumat (28/1).
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan penertiban di kawasan tersebut yang sebelumnya terdapat sejumlah aktivitas penambangan biji timah.
“Pengembangan program Kotaku di Nelayan 2 merupakan program lanjutan yang sebelumnya berhasil dikembangkan di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat,” jelasnya.
Mulkan menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan di kawasan itu untuk mengantisipasi aktivitas penambangan biji timah sehingga program Kotaku dapat berjalan dengan lancar.
Pembangunan Kotaku memiliki tujuan umum untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Sumber pembiayaan program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya stakeholder serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah.
“Penghentikan paksa aktivitas penambangan sebagai upaya serius kami mewujudkan program Kotaku,” jelas bupati.
Program pengembangan lanjutan Kotaku kata dia, menyerap dana mencapai Rp14,3 milir bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2022.
Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bangka, Rismy Wira Madonna sebelumnya mengatakan, rencana pengembangan lanjutan program Kotaku masih dalam tahap persiapan lelang dan jika tidak ada hambatan dijadwalkan pada Februari 2022 kegiatan tersebut sudah dapat dimulai.
“Mudah-mudahan proses lelang kegiatan pembangunan pengembangan Kotaku di Nelayan 2 berjalan lancar sehingga dapat segera dikerjakan,” katanya.