SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Surat edaran perihal penghentian dan memindahkan ponton tambang inkonvensional di kawasan nelayan ternyata tak begitu ‘sakti’.
Buktinya, hingga saat ini masih tampak ponton-ponton TI berjejer di kawasan tersebut. Padahal, surat tertanggal 21 Januari 2022 ini ditandatangani Sekretaris Daerah Drs. H. Andi Hudirman dengan nomor : 660/910/DINPERKPP/2022. Tujuan surat kepada Camat Sungailiat, Lurah Sungailiat dan Matras.
Dalam surat tersebut, ikut diberi deadline kepada para penambang. Dimana para penambangan diberi batas waktu sampai hari Minggu 23 Januari 2022 untuk membersihkan semua ponton tersebut. Pemkab Bangka mengeluarkan surat lantaran kawasan dimaksud masuk program pembangunan skala kawasan dibangun pemerintah pusat melalui kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Camat Sungailiat Ramzi, SSTP dikonfirmasi mengakui pihaknya bersama pihak terkait seperti Polres Bangka sudah mendatangi lokasi Jumat (21/1) kemarin. “Kita sosialisasi ke pihak penambang terkait edaran tersebut,” ujarnya.
Terkait masih berjejernya ponton tambang hingga hari ini dikatakan Ramzi akan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten. “Hari ini Camat Sungailiat akan melapor terkait situasi dan kondisi di lapangan,” tutupnya.