AIRGEGAS, KABARBABEL.COM – Salah seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban tindak pidana pencabulan diduga dilakukan oleh guru silatnya.
Darah belia tersebut berinisial AP yang menjadi korban tindak pidana pencabulan pada Selasa (4/1) sekira pukul 14.00 WIB oleh guru silatnya berinisial MZ (27).
Melalui keterangan resminya, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan pada Rabu (12/1) pagi mengungkapkan peristiwa yang sangat memrihatinkan tersebut terjadi di sebuah ruangan sekolah yang berada di wilayah hukum Kecamatan Airgegas.
“Pada saat itu, pelaku MZ ini mencium korban dan kemudian menghisap leher korban hingga menimbulkan bercak merah pada leher korban. Hal ini lalu diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan ke kita,” ujarnya menceritakan kronologis kejadian.
Pasca laporan tersebut diterima pihak Polsek Airgegas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan hasilnya jika perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya terjadi pada saat itu saja.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika perbuatan pelaku tak hanya dilakukan sekali saja melainkan sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu pada bulan Oktober 2021,” sambung Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga.
Untuk TKP yang pertama peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah pelaku. Usai menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Airgegas kemudian melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
“Kemudian setelah dilakukan tindakan penyelidikan, akhirnya pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022 kemarin sekitar pukul 01.00 kita mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu ada di rumahnya, langsung kita amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ia diancam Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(dev)