SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – DPRD Bangka menetapkan 17 program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 usulan eksekutif maupun hasil rancangan inisiatif legislator.
“Penetepan 17 Propemperda yang menjadi fokus agenda pembahasan kerja tahun 2022 dituangkan dalam surat keputusan DPRD Bangka nomor 170/188.344/26/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021,” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundangan DPRD Bangka, Tiaman Fahrul Rozi, Selasa (11/1).
Dikatakan, dari belasan Propemperda yang akan dibahas tersebut termasuk didalamnya terdapat sejumlah rancanangan peraturan daerah tahun 2021 yang tertunda pengesahannya seperti, raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bangka tahun 2010-2030.
Penundaan pengesahan raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bangka tahun 2010-2030 karena pihak Badan Informasi Geospasial (BIG) belum dapat melakukan pemetaan di lapangan disebabkan pandemi “severe acute respiratory syndrome coronavirus” 2 (SARS-CoV-2).
Rancangan peratuaran daerah yang disahkan oleh DPRD menjadi perda sebagai dasar payung hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan instrumen kebijakan pembangunan di daerah setempat.
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerindah daerah, dimana dalam pembentukan peraturan daerah dipastikan harus terpenuhi syarat formil dan materil.