SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Kejaksaan Negeri Bangka berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 sebesar Rp 2.118.562.304. Jumlah ini jauh melampaui target awal yang hanya Rp1 miliar.
Kajari Bangka Farid Gunawan, SH,MH merinci, capaian kinerja tersebut didapatkan dari denda perkara sejumlah Rp. 770.488.000, biaya perkara sejumlah Rp. 8.012.000,uang & penjualan barang Rampasan / Sitaan sejumlah Rp. 274.471.000, uang Pengganti Tipikor sejumlah Rp. 1.050.589.336, Pendapatan lainnya sejumlah Rp. 14.449.000, serta Sewa Tanah Gedung Bangunan sejumlah Rp. 553.368.
“Selain itu kita juga berhasil menyelesaikan seluruh target kegiatan mulai dari penerangan hukum, Jaksa menyapa hingga Jaksa masuk sekolah dan lainnya,” kata Kajari, Rabu (4/1/2022).
Masih kata Kajari, di 2021 juga pihaknya berhasil melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadlian Restoratif yang merupakan program Jaksa Agung ST. Burhanudin sebanyak 1 perkara. Selanjutnya dalam bidang Tindak Pidana Khusus juga berhasil melaksanakan Penyelidikan sebanyak 2 Perkara, Penyidikan : 3 Perkara, Penuntutan : 6 Perkara, Eksekusi : 1 Perkara, Upaya Hukum Banding : 1 Perkara serta Kasasi : 3 Perkara dengan total jumlah penyelamatan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 1.485.974.336,- yang terdiri dari Denda 3 perkara sejumlah Rp. 300.000.000,-, Uang Pengganti yang berasal dari 1 perkara sebesar Rp. 1.050.589.336,-, Biaya Perkara sebesar Rp. 35.000,- untuk 3 Perkara, Barang Rampasan sejumlah Rp. 135.350.000,- yang berasal dari 1 Perkara.
“Kemudian dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdapat pencapaian kinerja berupa Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 7 Layanan, Pelayanan Hukum : 13 Layanan, Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (LO) : 3 LO dan Pendampingan Hukum Pembangunan Strategis (LA) : 22 LA sejumlah Rp. 69.849.216.094,” tutupnya.