IMG 20211202 WA0068IMG 20211202 WA0068

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial F menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang terjadi pada Minggu (21/11) lalu.

Bukan hanya 1 kali saja, usut punya usut belia yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban kasus persetubuhan sebanyak 2 kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda oleh terduga pelaku berinisial P (16).

Kasus persetubuhan ini bisa sampai ke ranah hukum setelah ibu korban inisial H melaporkan kejadian tersebut ke Unit Opsnal Satreskrim Polres Basel. Lalu, setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Rabu (1/12) kemarin Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan terduga pelaku P di kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Basel untuk disidik lebih lanjut.

Seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana melalui KBO Satreskrim Iptu M Syah didampingi Kanit PPA Ipda Lilis pada Kamis (2/12) sore saat dimintai konfirmasi sejumlah awak media.

“Jadi ceritanya antara terduga pelaku P dan korban F ini pacaran. Singkat cerita pada tanggal 18 November 2021 sekitar jam 03.00 baik P dan F tidur dan menginap di rumah bibi F bersama teman-teman lainnya,” kata KBO Iptu M Syah.

Peristiwa malam itu, kata M Syah ialah kejadian pertama yang menimpa korban F. Sebab pada saat itu, mereka semua awalnya berkumpul di ruang dapur lalu kemudian teman-temannya pindah ke ruang tamu untuk tidur.

Hanya saja, ketika yang lainn sudah ke ruang tamu untuk tidur, korban dan pelaku masih berada di dapur. Pada saat itu, kemudian pelaku melancarkan aksinya yang berujung ke tindakan persetubuhan dimana dilakukan pelaku secara berulang kali.

“Pada kejadian pertama itu, korban lalu kesakitan dan pelaku kemudian berhenti melakukan aksinya. Setelah itu, pelaku coba menenangkan korban dan mengatakan ‘tenang saja, nanti saya akan bertanggungjawab,” terangnya.

Setelah kejadian pertama itu, kemudian insiden yang sama kembali terjadi pada Minggu (21/11) sekira jam 16.00 WIB di sebuah hutan kecil yang berada di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

“Saat itu, korban mengajak pelaku dan saksi A pergi ke suatu tempat kemudian saudara A saksi pertama dan A saksi kedua pergi meninggalkan korban dan pelaku,” kata dia.

“Kemudian pelaku kembali melakukan aksi yang sama bersama korban. Setelah itu, baik pelaku dan korban lalu menemui dua saksi berinisial A dan A dan mereka semuanya kemudian pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Kembali ke cerita awal ungkap kasus tadi, ibunda korban mengetahui anaknya telah menjadi korban setelah saksi inisial G menceritakan kejadian itu. Saksi G sendiri merupakan mantan pacar pelaku dan bisa dikatakan sudah putus.

“Jadi setelah dua insiden yang terjadi terhadap korban F ini, antara pelaku P dan F kemudian putus. Lalu pelaku P ini pacaran sama G, saat berhubungan pelaku P ini ada bercerita kepada G bahwa dia pernah menggauli korban F,” terangnya.

“Sering perjalanan, hubungan antara G dan pelaku P ini sempat terjadi gesekan dan putus. Dari situlah lalu G bercerita kepada ibunda korban bahwa F anaknya telah digauli pelaku dan akhirnya semua semua tindakan pelaku terungkap,” tambahnya.

Iptu M Syah mengatakan, untuk barang bukti yang telah diamankan pihaknya meliputi 1 helai dres panjang berwarna merah maroon, 1 helai jilbab warna merah, 1 helai celana lejing warna merah, 1 helai bra warna hitam dan 1 helai celana dalam warna merah muda.

Kemudian ada 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih bergambar karakter srigala bertuliskan insave, 1 helai manset panjang warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna biru tua, 1 Helai celana dalam warna biru dan 1jilbab pashmina warna hitam.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun penjara. (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *