IMG 20211122 WA0102IMG 20211122 WA0102

TOBOALI, KABARBABEL.COM – Seorang pemuda berinisial SJ diringkus aparat kepolisian dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga terlibat tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Lebih jelasnya, kasus yang melibatkan pemuda berusia 23 tahun asal Desa Sadai, Kecamatan Tukaksadai tersebut ialah dia berperan atas penyebarluasan sejumlah ‘video syur’ bersama sang pacar di media sosial instagram di awal bulan November kemarin.

Yaitu tanggal 1 November, 3 November, 7 November dan 10 November atas dasar sakit hati lantaran diduga sakit hati setelah pacarnya sebut saja Bunga dan berusia sekitar 20 tahun hendak memutuskan tersangka beberapa waktu sebelum kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka SJ akan diancam 6 tahun penjara. Demikian disampaikan Kabag Ops Polres Basel AKP Daniel Albert Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rajawali Polres Basel pada Senin (22/11) sore.

“Untuk pembuatan video asusila ini di Pantai Tanjung RU, Kecamatan Tukaksadai pada tanggal 19 Mei 2021 tanpa disadari oleh korban,” ujar Kabag Ops AKP Albert didampingi KBO Satreskrim Polres Basel Iptu M Syah dan Kanit Tipidter Unit Pidsus Ipda Yusuf.

Sejauh ini, kata Albert belum ada pihak atau terduga pelaku lain dalam penyebaran video asusila tersebut. Dan dari hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku, baru media sosial instagram saja video asusila tersebut dia posting dan sebarluaskan.

“Untuk barang bukti dari perkara ini dan berhasil kita amankan berupa HP merk Vivo, Akun yang digunakan untuk memposting video, 1 buah flash disk, 1 jam tidur gantung dan 1 jaket berwarna ungu serta pakaian yang digunakan pelaku,” sambung AKP Albert.

Albert menambahkan, saat ini akun IG yang digunakan pelaku menyebarkan video asusila tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Basel. Disisi lain, Polwan Polres Basel akan diturunkan untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Korban sekaligus pelapor didalam teknisnya kita selalu melakukan pendampingan dengan polwan karena pasti psikologis dari pada korban pasti tersentuh dan untuk kedepan penyidik akan memberikan bantuan berupa trauma healing terhadap korban,” jelasnya.(dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *