TOBOALI, KABARBABEL.COM – Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Ella Andini (24) warga Jl Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terancam hukuman mati.
Keduanya ialah Muhammad Rafly dan Feri Handoko alias Apoy seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dodi P Purba saat dimintai konfirmasi pada Senin (8/11) siang.
“Baik perlu kami sampaikan di sini bahwa Kejari Basel pada tanggal 26 Oktober tahun 2021 telah menerima 2 SPDP. Yang pertama SPDP atas nama M Rafly dan kedua SPDP atas nama Feri Handoko alias Apoy,” ujar Kasi Intelijen Kejari Basel Dodi P Purba.
Setelah menerima dua SPDP, kemudian ditetapkan dua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara itu. Tim pertama dikomandoi oleh Kasi Pidum Denny bersama Jaksa Ansar dan Kausar menangani perkara Muhammad Rafly.
“Sedangkan JPU yang menangani perkara Feri Handoko ialah Pak Deri dan Pak Oslan. Kemudian perlu kami sampaikan juga pada tanggal 28 Oktober kemarin berkas keduanya ini sudah dilimpahkan penyidik ke kami,” katanya.
Setelah menerima berkas perkara, lalu kejaksaan menerbitkan P18 tentang administrasi perkara tindak pidana yang berarti hasil penyelidikan belum lengkap pada tanggal 3 November 2021 kemarin sehingga perkara ini bisa dikatakan dalam proses ‘Pratut’.
“Yaitu proses pembuatan petunjuk yang dibuat oleh jaksa yang nanti akan diberikan ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Muhammad Rafly Primer Pasal 340 KUHP,” katanya.
“Subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Feri Handoko alias Apoy Primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP dimana dia diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana ke Rafly,” sambungnya.
Dia menerangkan, kedua tersangka itu terancam hukuman paling maksimal ‘hukuman mati’, seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. Kata Dodi, dari sisi hukum penyidik memasang Pasal 340 adalah ancaman maksimal.
“Dimana dalam Pasal 340 itu ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Jaksa peneliti akan sesegera mungkin memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Selanjutnya, dari penyidik jaksa akan memberikan waktu lagi kepada penyidik untuk melengkapi berkas baru kemudian dilaksanakan proses penuntutan.(dev)