IMG 20211022 WA0076IMG 20211022 WA0076

Sederet fakta peristiwa pembunuhan Ella Andini yang dirangkum dari keterangan resmi Satreskrim Polres Basel hasil olah TKP dan keterangan dari para saksi dan kedua tersangka :

1. Tanggal 3 Oktober 2021 tersangka mencuri emas milik korban Ella sebanyak 6 mata yang dia jual ke salah satu toko emas di Bangka Selatan dan dihargai sebesar Rp6.750 ribu. Uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, main judi di sebuah kontrakan yang pernah ditempati bersama temannya.

2. Tanggal 5 Oktober tersangka Rafly bertemu dengan korban dan mengakui jika emas sebanyak 5 mata telah dijual. Pada saat itu korban meminta tersangka untuk mengembalikan. Dari sana korban tahu kalau suaminya mengkonsumsi sabu. Kemudian tersangka diusir dari rumah.

3. Tanggal 19 Oktober 2021 pukul 16.00 korban mendatangi pelaku dengan membawa makan. Terjadi percakapan santai di sana, pelaku bilang kepada korban untuk bercerai buntut dari pengusiran tersangka dari rumah. Emas sebanyak 5 mata yang telah dijual dia kembalikan berbentuk uang senilai Rp4,2 juta. Namun polisi belum memastikan kebenaran atas pengakuan tersangka ini karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

4. Tersangka kemudian curhat dengan teman dekatnya bernisial AP warga Jl Rawa Bangun Kelurahan Toboali terkait persoalan yang sedang menimpanya itu. Tersangka AP lalu menjawab ‘sudah matikan saja istrimu, kau cekik saja lehernya’. AP mengaku kalau ucapannya tersebut asal ngomong.

5. Tanggal 20 Oktober 2021 pukul 01.00, tersangka pulang ke rumah. Lalu keadaan seperti biasa, tersangka tidur di rumah korban. Sekitar pukul 08.00 bangun tidur tersangka berhubungan badan dengan korban. Setelah selesai, tersangka main handphone korban dan melihat ada chat dengan seseorang pria lain. Kemudian terjadi cekcok. Saat terjadi cekcok itulah saran dari tersangka AP terlintas dipikirannya dan karena gelap mata tersangka lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

6. Pukul 10.00 tersangka ke luar rumah dan dirinya melihat ada beberapa orang saudara korban dan kepada mereka tersangka berpamitan ke luar rumah untuk mengantar paket dengan membawa handphone dan motor jenis Yamaha N Max milik korban.

7. Pukul 15.00 bibi korban atas nama Sutriyanti mendatangi Mapolres Basel dan membuat laporan kalau keponakannya ditemukan tewas di atas kasur di kamarnya dalam kondisi hanya berpakaian atas saja.

8. Untuk tersangka Rafly setelah melancarkan aksinya lalu mendatangi tempat tersangka AP di kontrakan di Kota Toboali. Lalu minta diantar ke arah Kota Pangkalpinang meski awalnya tersangka AP tidak tahu mau diajak kemana. Di perjalanan, tersangka Rafly menceritakan kalau istrinya telah dia bunuh.

9. Tersangka AP kemudian sempat kaget mendengar pengakuan Rafly. Kemudian setibanya di Koba, Bangka Tengah. Rafly kemudian menjual handphone milik korban di sebuah konter. Hasil penjualan mereka bawa ke Kota Pangkalpinang.

10. Kedua tersangka ini kemudian bermalam di sebuah rumah makan di Jl Muntok Kota Pangkalpinang.

11. Kamis (21/10/2021) pagi sekitar jam 08.00, AP mengantar Rafly ke Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka untuk menumpang mobil truck sawit.

12. Lalu truck sawit tersebut berangkat ke Desa Mapur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka untuk mengambil sawit dan yang berencana akan berangkat ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

13. Sebelum berangkat menuju Palembang, Tim Panther Satreskrim Polres Basel bersama Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak cepat menuju ke pabrik perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Mapur untuk mengamankan tersangka Rafly.

14. Informasi keberadaan Rafly yang hendak kabur ke Kota Palembang dengan menumpangi truck sawit itu diketahui dari tersangka AP yang sebelumnya telah diamankan Tim Buser Polres Basel bersama Buser Polres Bangka Tengah saat berada di Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

15. Saat itu tersangka AP hendak pulang ke Toboali setelah mengantar Rafly ke Desa Kace.

16. Tersangka Rafly sempat mencoba untuk melarikan diri saat digerebek polisi di kawasan pabrik perkebunan kelapa sawit. Lalu dilakukan tindakan tegas terukur.

17. Tersangka Rafly dan korban merupakan pengantin baru dan keduanya melangsungkan pernikahan pada bulan September 2021 kemarin.

18. Sejauh ini motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa sudah tidak dihargai lagi di rumah korban.

19. Tersangka Rafly asli orang Aceh dan polisi masih terus mendalami kabar yang beredar jika tersangka Rafly sudah pernah menikah sebelumya.

20. Tersangka Rafly sudah lama telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bahkan jauh sebelum menikah dengan korban. Sebelum dan setelah kejadian juga dirinya sempat mengkonsumsi sabu.

21. Untuk hasil visum korban Ella Andini (25) belum bisa diketahui dan masih menunggu dari pihak rumah sakit. Namun polisi mengklaim ada tanda-tanda kekerasan di bagian leher dan apabila hasil visum sudah keluar maka akan langsung disampaikan ke publik.

22. Tersangka Rafly dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara. Sementara tersangka AP dijerat Pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *