TOBOALI, KABARBABEL.COM – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengeluarkan surat edaran nomor 440/1262/DKPPKB/2021 tentang percepatan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (13/10).
Ia mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi.
Pasalanya capaian vaksinasi kepada ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan baru mencapai 48 persen.
“Berdasarkan laporan capaian vaksinasi kepada PNS kita baru 48 persen. Untun itu melalui surat edaran ini saya minta kepada PNS yang belum vaksin untuk segera vaksin. Berikan contoh kepada masyarakat kita,” kata Riza Herdavid.
Ia menuturkan, surat edaran tersebut tidak berlaku jika PNS cepat mensadarkan diri untuk ikut vaksinasi dalam rangka membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok. Dan vaksinasi ini merupakan program dari pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.
“PNS harus siap, kita harus memberi contoh kepada masyarakat, dan ini program pusat makanya saya bertindak keras, bagus kalau TPP nya dipotong kalau dihilangkan kan kasihan. Dan nanti kita bersama tim kesehatan, TNI Polri akan melakukan akan melakukan pencegatan di pintu masuk pemda mana ASN yang belum vaksin langsung kita minta untuk vaksin,”ujar dia.
Riza menambahkan terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan dirinya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait dengan kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
“Kebijakan itu boleh dilakukan karena tujuannya baik, kalau vaksinasi kita kepada PNS clear tinggal kepada masyarakat. Jangan sampai nanti malah sebaliknya vaksinasi kepada masyarakat clear ke PNSnya belum. Untuk itu mari kita bersama-sama ikut vaksinasi agar capaian vaksinasi kita bisa segera tercapai dan bisa kembali turun ke level 2,” ujar dia.
Adapun kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid yakni :
1. Seluruh ASN wajib mendapatkan vaksinasu terkecuali dari hasil screaning tim kesehatan menyatakan tidak bisa/ditunda untuk mendapatkan vaksin.
2. Pembayaran TPP bulan Oktober yang dibayarkan pada bulan November seluruh ASN di Bangka Selatan wajib melampirkan surat vaksin/sertifikat vaksin pertama.
3. Adapun untuk pembayaran TPP bukan November dan seterusnya wajib melampirkan vaksin satu dan dua. (dev)