TOBOALI, KABARBABEL.COM – Hingga pekan ketiga bulan September tahun 2021 ini, belum ada pengajuan dari warga terkait pernikahan dibawah umur yang mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Sementara, di tahun sebelumnya ada 2 pasangan calon suami istri dibawah umur yang mengajukan pernikahan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Basel dengan telah mengantongi dispensasi dari PA Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Laporan dari seluruh KUA di wilayah Basel tahun ini belum ada pengajuan dari warga yang ingin melangsungkan pernikahan anaknya dibawah umur. Kalau tahun sebelumnya ada dua,” ujar Kepala Kemenag Basel H Jamaludin, Selasa (21/9) pagi.
Dua pasangan calon suami istri yang mengajukan permohonan dan mendapatkan dispensasi dari PA Sungailiat itu berada di wilayah Kecamatan Toboali dan Kecamatan Payung.
Jamaludin mengatakan, ketika ada masyarakat yang mengajukan pernikahan kepada anaknya dibawah umur namun mengikuti aturan, otomatis pernikahannya dianggap legal dan diakui negara.
“Artinya dapat buku nikah, fasilitas lain bisa buat KTP, KK, anaknya nanti bisa buat akta kelahiran. Namun sebaliknya bagi yang nikah dibawah umur tidak tercatat atau nikah siri, di bawah tangan tentunya dapat merugikan masyarakat itu sendiri,” katanya.
“Fasilitas kependudukan dia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran anaknya, akta kependudukan tidak tercatat suami istrinya, tidak mendapat buku nikah. Artinya tidak diakui secara negara kalau tidak mengajukan permohonan,” ujarnya.
Idealnya, pernikahan menurut aturan di umur 19 tahun. Lebih jauh dijelaskan dia pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Basel baik melalui banner atau spanduk atau langsung disampaikan oleh kepala KUA dan penghulu di lapangan.
“Bahasa dari kami hindari nikah dini, stop nikah dini, stop nikah siri, artinya nikah siri tidak boleh, nikah dini pun tidak boleh. Apalagi nikah dininya dibawah tangan. Kalau bisa nikah dini dengan dispensasi pun harus dihindari,” jelasnya.(dev)