SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Pengakuan salah satu pelaku pembobol sekolah dasar, Roki berbuah terhadap penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dihadapan polisi, Roki juga mengaku tiga orang rekannya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Neknang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.
“Saya dan teman saya ada ngambil motor pak di daerah kampung mau menuju jalan Muntok, motor yang kita ambil motor Vario warna Orange, saat itu kita ber empat, saya, Hendri, Zikri dan Andre,” Aku Roki.
Tak menunggu waktu lama, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang langsung melakukan pengejaran tiga orang rekan Roki yang berada di Desa Tutut Kecamatan Pemali. Saat digerbek Polisi, tersangka ini masih tertidur pulas dikediamannya di Desa Tutut.
Menurut pengakuan salah satu tersangka Yakni Hendri (18thn) mereka mencuri sepeda motor Honda Vario Warna Orange milik warga Desa Neknang tersebut, mereka curi setelah pulang dari kota Muntok sekitar Bulan Februari 2021 lalu.
“Waktu itu kita dari Muntok, jalan-jalan kesana, namun pas dijalan mau pulang kearah Sungailiat, kita melihat ada sepeda motor yang terparkir disamping rumah, langsung lah kita ambil motor tersebut, waktu itu ada kuncinya juga di motor, jadi langsung kita hidupkandan kita bawa kabur ke Sungailiat,” Aku Hendri.
Tersangka juga mengaku, setelah sampai di Sungailiat, motor hasil curian mereka tersebut sempat mengalami kerusakan.
“2 hari dari kita mencuri, motor itu rusak, jadi kita ber empat buat kesepakatan, motor itu kita perbaiki di bengkel, tapi nanti, siapa yang bayar biaya perbaiki motor tersebut, ia lah yang berhak pakai motor itu,” Aku Hendri.
Kasat Reskrim Polrea Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum,.Sik kepada wartawan Rabu Sore (1/9/21) mengatakan saat diamankan, motor Honda Vario yang awalnya berwarna Orange tersebut sudah berubah warna menjadi warna biru, tersangka sengaja merubah warna motor tersebut lantaran untuk meninggalkan jejak.
“Motor tersebut, mereka curi sudah selama lima bulan yang lalu, saat itu motor korban ini terparkir disamping rumah, dan kuncinya masih tergantung di situ, jadi saya menghimbau kepada warga, agar selalu behati-hati, dan pada malam hari hendaklah menyimpan kendaraan bermotor didalam serta ditambah kunci pengaman,” Ungkap Ayu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Vario warna biru tanpa nomor polisi. Untuk menanggung perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bangka, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.