IMG 20210818 161107IMG 20210818 161107

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan didampingi Kasi Pidum, Nendri dan Kasi Pidsus menyerahkan secara langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas perkara KDRT yang dilakukan Sumardi terhadap anaknya, Rabu, (18/8) sore.

Penyerahan surat itu diserahkan Kajari dengan mendatangi kediaman Sumardi di lingkungan Rambak, Kelurahan Jelitik, Sungailiat. Ikut hadir tokoh masyarakat dan tokoh agama lingkungan setempat.

Kepada awak media, Kajari Farid Gunawan menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya memberlakukan Restorative Justice (RJ) karena perkara tersebut memenuhi sejumlah syarat.

“Karena ini memenuhi syarat dimana pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 dan kalau ada kerugian tidak lebih dari 2.5 juta. Sehingga kami memanggil para pihak mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama untuk dilakukan mediasi. Setelah dilakukan mediasi, ternyata anaknya selaku korban tidak menginginkan jika perkaranya yang dialami bapaknya ini sampai disidangkan,”katanya.

Atas dasar itulah kata Kajari, pihaknya menjadi fasilitator saat perdamaian antara bapak dan anak terjadi yang disaksikan sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama lingkungan setempat.

“Disana bapaknya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut kepada anaknya sehingga terjadilah kesepakatan perdamaian,” katanya.

Usai hal itu, kata Kajari, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan oleh Kejaksaan Tinggi meneruskan hal tersebut ke Kejaksaan Agung hingga akhirnya disetujui perkara yang dimaksud diselesaikan menggunakan sistim Restorative Justice.

“Tadi pagi kami melakukan exspose didepan Jampidum dan hasilnya disetujuilah perkara ini untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” katanya.

Ditambahkan Kajari, untuk penanganan perkara yang penyelesaiannya menggunakan sistim Restorative Justice ini untuk yang pertama kalinya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka. Dimana penanganannya harus sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ada di dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *