IMG 20210806 084602IMG 20210806 084602

SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Anwar Ali Zain alias Anwar (35) warga Kampung Air Asam, Kelurahan Air Asam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka diamankan Polres Bangka lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, S.Ik menjelaskan pelaku dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984.

“Aksi pelaku terjadi Senin (26/7/2021) pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat, dan dilaporkan kemarin Kamis (5/8/2021),” kata kapolres.

Kapolres melanjutkan pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 00.05 WIB, pasien atas nama Achmad Mawardi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 00.20 WIB keluar hasil swab TCM dan dinyatakan kalau pasien terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga jenazah akan dilakukan pemulasaran oleh pihak RSUD Depati Bahrin.

Kemudian pihak RSUD dan Tim Covid-19 Kabupaten Bangka melakukan edukasi kepada pihak keluarga, namun tidak diterima keluarga pasien. “Keluarga pasien tetap akan mengambil jenazah untuk dilakukan pemandian dan pemakaman sendiri,” jelas Kapolres Bangka. 

“Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, datang massa untuk mengambil secara paksa dengan ambulance desa tanpa menjalankan prosedur protokol kesehatan pasien Covid-19,” sambungnya.

Ditambahkan Kapolres Bangka, kemudian bermodal informasi dan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut, Kanit Tipidter beserta Anggota Unit II Tipditer yang dipimpin Kasat  Reskrim Polres Bangka serta Unit Reskrim Polsek Belinyu bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku. 

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim tiba di rumah salah satu keluarga yang terletak di Kampung Air Asam dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka untuk ditindaklanjuti.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polres Bangka, pelaku dilakukan tes rapid antigen yang dilakukan di Unit PSC 119 Sungailiat dan didapat hasil rapid antigen yang bersangkutan reaktif,” tandas AKBP Widi.

“Dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan belum bersedia dimintai keterangan dengan alasan sedang positif Covid-19,” terangnya. 

“Saat ini pelaku di tempat karantina Covid-19 di mes elminit pemali (pertimbangan ditempatkan di mes elminit bergabung dengan anggota Polri yang sedang karantina agar bisa lebih mudah mengawasinya,” Tutup Kapolres Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *