PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Kepolisian Daerah Provinsi Bangka Belitung mengamankan tujuh orang tersangka atas kekerasan terhadap orang dan pengerusakan Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL)
Penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dan pengerusakan atau penghancuran kapal milik CBL di Perairan Air Antu Kecamatan Riau Silip, Kabukaten Bangka.
Ketujuh tersangka yang diringkus yaitu S alias Ngikiw (49), HS alias Nawi (36), EH alias Ahaw (40), P alias Renyek (54), H alias Beje (49), AJ (27), dan Y alias Kadir (33).
Dari hasil penyelidikan dengan empat saksi yakni Mediantoro Singgih Direktur PT Tirta Mas Bangka Lestari, Hendrik Hasiholan Nahkoda KIP CBL, Madiono Anggota Polri, dan Juliadi Nelayan ini, Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit KIP milik CBL, 1 unit receiver CCTV, kayu 1 meter 100 batang, 3 batang kayu pelawan, 1 buah lompa oli, 1 buah jam dinding, 2 buah pecahan bola lampu, 4 buah pecahan kamera CCTV Merk Hikvision, 1 buah mangkok kayu pengecekan sampel timah, 1 batang gagang cangkul 1 meter, 1 buah pecahan kaca, 1 buah kepala sapu dan 1 buah jerigen.
Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat menerangkan, kekerasan dan pengrusakan yang terjadi pada Senin (12/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB tersebut mengakibatkan CBL mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 8,7 Miliar serta satu orang berprofesi sebagai petugas keamanan mengalami luka bengkak dan memar di bagian belakang kepala.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/565/VII/2021/ SPKT/ Dit. Polairud/Polda Kep. Babel, tanggal 15 Juli 2021, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga akhirnya pada Senin (19/7/2021) Pers Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bangka meringkus tujuh terduga pelaku untuk kemudian dilakukan proses lidik,” terang kapolda kepada awak media, Selasa (20/7).
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, para pelaku patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang serta pengerusakan dan penghancuran kapal sebagaimana Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan Pasal 410 KUHPidana.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Citra Bangka Lestari (CBL) Jubakner Nainggolan menyesali, tindakan anarkis masyarakat yang menduduki kapal milik PT CBL yang sedang beroperasi di Perairan Bedukang sejak Senin (12/7). Menurutnya, aksi yang dilakukan sekelompok masyarakat mengatasnamakan nelayan ini telah terencana. Pasalnya, saat mendatangi kapal masyarakat telah membawa berbagai peralatan.
“Ini aksi yang terencana, karena mereka datang dalam jumlah yang banyak, membawa peralatan yang lengkap sehingga menghancurkan kapal. Menyandera dan menganiaya ABK, mengambil hasil tambang, merusak barang-barang di kapal,” ujar dia.
Padahal kata dia, para ABK sudah berusaha melakukan negosiasi tapi mereka masuk langsung bertindak brutal. Petugas kepolisian yang ingin masuk ke kapal CBL turut juga dimaki-maki dan dilempari pakai batu.
“Masuk ke kapal tanpa izin juga sudah pelanggaran hukum apalagi melakukan tindakan kriminal. Semua akan kami seret ke meja hukum,” tegasnya.