IMG 20210628 WA0038IMG 20210628 WA0038

PANGKALPINANG, KABARBABEL.COM – Setelah dikaji secara mendalam akhirnya DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui untuk menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Gudang untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) untuk Kota Pangkalpinang.

Pansus IV DPRD Kota Pangkakpinang, Sadiri, menyebutkan Pansus IV mensetujui Raperda tentang penataan dan pembinaan gudang. Adapun laporan hasil kerja ini disusun berdasarkan sistematika

Ia menyebutkan, Kota Pangkalpinang merupakan ibu kota dengan pasar domestik yang cukup besar meskipun luas wilayah kecil tetapi jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat penataan gudang di wilayah Kota Pangkalpinang juga erat hubungannya dengan penataan ruang kawasan pergudangan pembangunan gudang baru.

“Untuk kawasan gudang Selindung maupun Ketapang, diwajibankan pencatatan dan pelaporan sangat penting diatur melalui regulasi payung hukum berupa peraturan daerah berdasarkan hal tersebut dilakukan pengkajian mengenai penataan dan pembinaan gudang yang baru ini semakin kuat karena penyesuaian regulasi ini berdampak signifikan terhadap kebijakan perekonomian termasuk kawasan pergudangan yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang,” sebut anggota DPRD Fraksi PPP tersebut, Senin (28/6).

Ia juga menjelaskan, tentang perdagangan dalam pasal 15 menetapkan bahwa gudang yang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam dan ke luar negeri wajib didaftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

“Pada saat ini Kota Pangkalpinang sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengurangan yaitu Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pendaftaran gudang akan tetapi telah terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang diatasnya maka peraturan menteri perdagangan yang mengatur hal tersebut sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi,” imbuhnya.

Selanjutnya, pendaftaran gudang yang sangat riskan disesuaikan dengan aturan yang kekinian, kedua dengan diberlakukannya Perda RtRw saat ini. Gudang gudang berada di dalam kota yang belum memiliki IMB gudang yang diperhatikan oleh sebab itu adalah payung hukum untuk memberikan izin IMB nya sehingga tidak melanggar Perda di kemudian hari.

“Untuk pelaku usaha di Pangkalpinang yang terselubung belum memiliki IMB untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan apabila apabila terkendala para pelaku usaha agar supaya Pemkot tidak akan menerbitkan apabila tidak berada di kawasan pergudangan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *