SUNGAILIAT, KABARBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka mempercepat batas waktu pelunasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari sebelumnya 30 Oktober menjadi 31 Agustus 2021.
Bupati Bangka Mulkan menjelaskan, dipercepatnya batas waktu pelunasan ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal melunasi kewajibannya mengingat surat pemberitahuan pajak sudah serahkan sejak Februari 2021 melalui pihak kecamatan.
“Di kita ada 99.435 wajib pajak yang tersebar. Kami ingatkan untuk cepat segera melunasi pembayaran pajak,” kata Mulkan, Selasa (22/6).
Ia berharap seluruh camat dapat meningkatkan koordinasi baik dengan lurah dan kepala desa agar tidak terjadi penunggakan atau keterlambatan pembayaran PBB dari masyarakat.
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kata bupati akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan pembangunan lainnya.
Kepala Bidang Penagihan dan Piutang Pajak Daerah Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka, Adi Muslih mengatakan, penerimaan pendapatan sektor PBB sampai hari ini sudah mencapai 60 persen lebih atau sebesar Rp4.332.909.568 dari target yang ditetapkan sebanyak Rp7.200.000.000.
Wajib pajak kata dia, akan dikenai sanksi denda sebesar dua persen dari jumlah tagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran atau diluar batas waktu jatuh tempo.