TANJUNGPANDAN, KABARBABEL.COM – Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri membawa sampel berupa tiga karung pasir timah dari hasil penindakan tambang diduga ilegal di Kawasan hutan Dusun Air Buntar, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Belitung.

Selain tiga kampil karung pasir timah tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan empat alat berat berupa ekskavator merek Hitachi dan 11 mesin tambang serta 15 orang penambang.

Sebanyak 15 penambang timah tersebut tidak dilakukan penahanan, namun sempat dilakukan pemeriksaan. Sedangkan alat berat serta mesin tambah diamankan di Polres Belitung. Pihak Subdit V Tipidter Bareskrim hanya membawa sampel pasir timah ke Jakarta.

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, Polres Belitung dalam hal ini hanya membantu dan memfasilitasi terkait penindakan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

“Jadi dalam hal ini kami hanya membantu. Untuk proses penyelidikan dan penyidikannya, termasuk penetapan tersangka itu semua kembali ke Bareskrim,” kata AKP Chandra Satria Adi Pradana, Minggu (25/4/2021) sore.

AKP Chandra Satria Adi Pradana menambahkan pihaknya tidak mengetahui pasti kenapa Bareskrim Mabes Polri turun langsung melakukan penindakan di Belitung. Sebelumnya tidak mendapatkan informasi dan baru mengetahui setelah tim tiba di Belitung.

“Jadi tidak dikabari, kami tau setelah tim tiba di Belitung, itu pun mereka (Bareskrim) sudah beberapa hari di Belitung. Karena memang ada penindakan,” ujar AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Saat ditanya terkait pemilik tambang dan alat berat yang diamankan Dit Tipidter, AKP Candra mengatakan dirinya tidak berhak untuk membeberkan hasil penindakan lebih jauh, karena yang melakukan penindakan pihak Mabes langsung.

“Pokoknya proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka itu wewenang Bareskrim. Jadi wawancara langsung saja ke Bareskrim,” sebut AKP Candra.

Sementara itu salah satu dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri yang berhasil ditemui OneKlikNews.com (jaringan Kabarbabel.com) masih enggan membeberkan terkait penindakan hukum yang dilakukan di Belitung ini.

“Nantilah, jangan sekarang. Nanti saja,” sebut salah satu petugas sambil masuk ke dalam mobil meninggalkan awak media.

Informasi yang dihimpun OneKlikNews.com, pihak dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim meninggalkan Belitung, Minggu (25/4/2021) sore ini dengan membawa sampel barang bukti. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *