TOBOALI, KABARBABEL.COM – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada instansi Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2020 memasuki babak baru.
Setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Basel di akhir pekan pertama bulan Maret 2021 kemarin, hasil dari proses tersebut menghasilkan kepada pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 juta.
“Hasil tindakan penyidikan dari tim penyidik Seksi Pidsus dalam perkara ini, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 150 juta,” ujar Kajari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dodi P Purba, Jumat (9/4) melalui keterangan resminya.
Dodi bilang, uang sitaan hasil proses sidik berdasarkan Sprint Penyidikan Nomor : Prin-106/L.9.15/Fd.2/03/2021 tanggal 9 Maret 2021 berasal dari Paisal Ansori selaku penyedia. Dia menyerahkan uang senilai Rp 115 juta pada 19 Maret 2021.
Sementara sisanya, sebesar Rp 35 juta dari Iwan Kurniawan yang diserahkan pada tanggal 9 April 2021. Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Prin-138/L.9.15/Fd.2/02/2021
“Uang itu lalu disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Mandiri cabang Toboali. Uang ini lalu dijadikan barang bukti dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.(dev)